Daerah  

Warung Kelontongan di Pringsewu Jadi Kedok, Polisi Sita 93 Pil Heximer*

Penamerah.co.id PRINGSEWU — Warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Polisi membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar yang diduga telah dijalankan pemiliknya selama lebih dari satu tahun.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap DAM (35) di rumahnya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DAM yang diduga berperan sebagai pengedar.

 

“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih.” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Sabtu (19/9/2026)

 

Yang menarik, barang tersebut tidak disimpan secara terang-terangan. Pil-pil itu disembunyikan di antara barang dagangan di warung kelontongan yang berada di rumah DAM.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas peredaran obat keras tersebut telah dilakukan DAM selama lebih dari satu tahun. Konsumennya pun disebut cukup beragam, mulai dari pria dewasa hingga kalangan remaja, termasuk pelajar.

 

“Targetnya beragam, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar,” kata Laksono.

 

Polisi kini masih mendalami dari mana DAM memperoleh obat keras tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasokan maupun peredarannya.

 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Laksono.

 

DAM berikut barang bukti kini telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, DAM dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Laksono.(Hendriansyah)