Penamerah.co.id,Ketapang,Kalbar – Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang menghormati kemandirian Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) MABM 2026. Menurut BPM, maruah budaya Melayu harus dijaga dengan memastikan pemilihan ketua berlangsung bebas, terbuka, dan tidak dipengaruhi kepentingan jabatan maupun birokrasi.
BPM menegaskan pemerintah daerah tidak sepatutnya menggunakan pengaruh kekuasaan atau mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam proses pemilihan. Para peserta Musda harus diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan berdasarkan ketentuan organisasi, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, Ketua BPM Ketapang mengaku menerima informasi mengenai Kepala Dinas Pendidikan yang disebut mendaftarkan diri sebagai calon Ketua MABM atas dorongan salah satu pejabat daerah. Menyikapi informasi tersebut, BPM meminta agar jabatan struktural tidak dijadikan sarana untuk memengaruhi pilihan peserta Musda.
“Cara-cara lama seperti itu sebaiknya tidak lagi digunakan. Kepala daerah seharusnya tidak memberikan izin rangkap jabatan kepada ASN dalam organisasi yang tidak memperoleh mandat dari peraturan. Pejabat eselon II semestinya fokus menjalankan tugas kedinasannya serta mendukung pencapaian target daerah sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan,” tegas Ketua BPM Ketapang.
Menurut BPM, persoalan pendidikan di Ketapang membutuhkan perhatian serius dan menyeluruh. Oleh karena itu, penambahan tanggung jawab sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan perlu dipertimbangkan secara matang, terutama ketika berbagai persoalan pendidikan masih memerlukan penyelesaian.
BPM meminta Kepala Dinas Pendidikan memprioritaskan penanganan anak tidak sekolah, percepatan penyediaan ruang belajar yang layak, peningkatan pelayanan pendidikan, serta mitigasi potensi persoalan hukum di lingkungan dinas yang sebelumnya pernah tersangkut isu korupsi.
“Kepala Dinas Pendidikan memegang tanggung jawab besar. Saat ini masih ada sekitar 17 ribu anak tidak sekolah dan banyak ruang belajar yang belum layak. Selain itu, perbaikan sekolah melalui APBD Perubahan juga perlu dipercepat. Potensi persoalan korupsi harus dimitigasi dengan baik. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi pemberian izin untuk memimpin organisasi kemasyarakatan,” ujar Herry Iskandar.
BPM berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan tidak adanya larangan ASN menjadi ketua organisasi. Tanggung jawab jabatan, fokus pelayanan publik, dan potensi benturan kepentingan harus menjadi pertimbangan utama.
BPM juga menilai MABM harus tetap berdiri mandiri dan sejajar sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kebudayaan. Sebagai rumah besar masyarakat Melayu, MABM harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum menjawab kebutuhan masyarakat.
Apabila kepemimpinan organisasi terlalu dekat atau terikat dengan birokrasi, kebebasan MABM dalam menyuarakan sikap dikhawatirkan dapat berkurang. Karena itu, MABM membutuhkan pemimpin yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk ketika pandangan tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah daerah.
BPM meminta panitia dan peserta Musda tetap menjaga maruah organisasi dengan melaksanakan proses pemilihan secara terbuka, adil, dan sesuai AD/ART. Seluruh calon harus memperoleh kesempatan yang setara serta dinilai berdasarkan rekam pengabdian, kemampuan, dan program kerja.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga diharapkan menunjukkan penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu dengan memberikan ruang penuh kepada MABM untuk menentukan kepemimpinannya secara mandiri. Dukungan anggaran atau fasilitasi kegiatan kebudayaan, menurut BPM, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengatur atau mengintervensi pilihan organisasi.
“Jangan hanya berpegang pada alasan bahwa tidak ada larangan ASN menjadi ketua ormas. Tanggung jawab jabatan harus didahulukan dan benturan kepentingan harus dihindari. MABM harus tetap mandiri, sejajar sebagai mitra pemerintah, serta berani menyuarakan aspirasi dan kritik. Pemkab harus menghormati pilihan organisasi,” tutup Ketua BPM Ketapang.(red)













