Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar –Aktivitas pengambilan material tanah dan batuan yang diduga digunakan untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di wilayah Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan status perizinan kegiatan galian yang disebut-sebut belum memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.,( 08/06/2026 ).
Sorotan tersebut muncul setelah adanya aktivitas pengerukan dan pengambilan material yang diduga dilakukan untuk kebutuhan konstruksi proyek PLTMH di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan apakah kegiatan pengambilan material tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan batuan atau izin lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Menurut sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pengambilan material telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Namun hingga kini, belum terdapat informasi terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas kegiatan tersebut, termasuk dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan PLTMH karena manfaatnya untuk masyarakat. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah material yang diambil sudah memiliki izin sesuai aturan atau belum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Legalitas Galian C Menjadi Perhatian
Dalam regulasi pertambangan di Indonesia, kegiatan pengambilan material berupa tanah urug, pasir, batu, kerikil maupun batuan lainnya untuk kepentingan komersial maupun proyek konstruksi pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Karena itu, apabila material yang digunakan dalam pembangunan proyek berasal dari lokasi galian tertentu, maka status legalitas kegiatan tersebut menjadi aspek penting yang harus dijelaskan kepada publik.
Pengamat kebijakan sumber daya alam menilai transparansi perizinan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Setiap proyek pembangunan tentu membutuhkan material. Namun sumber material tersebut juga harus memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan
Selain persoalan administrasi perizinan, aktivitas galian yang tidak dikelola sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pengambilan material tanpa perencanaan yang baik dapat menyebabkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi sungai, kerusakan lahan, hingga meningkatkan risiko longsor pada kawasan tertentu.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pengambilan material dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Proyek Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Di sisi lain, masyarakat juga berharap pihak pelaksana proyek PLTMH maupun perusahaan yang terlibat dalam pembangunan dapat memberikan penjelasan terbuka terkait sumber material yang digunakan serta status perizinannya.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan pasokan energi listrik dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik.
Pembangunan PLTMH sendiri merupakan bagian dari upaya pengembangan energi terbarukan yang diharapkan dapat meningkatkan pasokan listrik bagi masyarakat serta mendukung kemandirian energi daerah. Berbagai proyek PLTMH telah dikembangkan di wilayah Bengkayang sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan pengambilan material yang menjadi sorotan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)













