penamerah .co.id Batam- Aktivitas Pemotongan lahan penimbunan di lakukan perusahaan PT Putra Batam semesta (PBS) yang di duga mencemari lingkungan di lokasi melcem dan kelurahan batu merah kecamatan batu ampar menuai laporan dari LSM Alarm Indonesia.
LSM Alarm Indonesia menyikapi pengrusakan lingkunga secara serius, dan diawali dengan melakukan pengamatan lapangan.
“Hari ini membuat laporan kepada dinas lingkungan hidup kota Batam atas dugaan penimbunan di batu merah dan pemotongan lahan yang ditengarai belum memiliki izin Amdal/UKL UPL. Tentunya ini menjadi perhatian serius kami karena jika memang benar belum memiliki izin AMDAL dampak kerusakan lingkungannya akan berimbas kepada masyarakat “jelas Arifin sekjen Alarm Indonesia
“Kami membuat laporan dugaan aduan secara tertulis, tentunya dengan dasar temuan lapangan. UU Lingkungan hidup menyatakan, pelaku pencemaran baik perseorangan ataupun badan usaha, bakal dikenai Sanksi hukum jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan,” lanjut Arifin sekjen Alarm Indonesia
Dia juga mengatakan, Sanksi dan ancaman hukumnya tidak main-main, bagi pelaku pencemaran lingkungan yang tertuang dalam UU tentang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 41. Sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Berita tentang aktifitas ini sudah viral dan membuat masyarakat resah. Jalan juga jadi kotor dan licin ketika hujan akibat aktivitas mobil damtruk melangsir tanah potongan. Aktivitas PT Putra Batam Semesta diduga tidak miliki izin Amdal UKL/UPL maka kami LSM Alarm Indonesia menyurati Dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam untuk menunjukkan dan memasang plang bahwa kegiatan tersebut sudah ada ijin AMDAL nya, jika ada.”
” Jika ternyata tidak ada ijin AMDAL kami meminta DLH melakukan penindakan dan membekukan kegiatan tersebut. Jadi kalau ada tolong tunjukkan, kalau tidak ada tolong tindak lanjuti sesuai aturan yang ada. ” tegas Arifin.
” Kita tunggu respon dari kepala dinas lingkungan hidup secepatnya. Tentunya tinggal menjawab ada atau tidak, simple sekali. Jika dalam beberapa waktu tidak ada jawaban, perlu kita pertanyakan ada apakah gerangan? ” demikian bang Ipin, sapaan akrab Sekjen ALARM ini menutup pembicaraan. ( Tim)