Berita  

Alarm Indonesia Minta BC, Disperindag dan DLH “Buka Mata” Perketat Pengawasan di Teluk Nipah dan Pelabuhan A Sun ( Bagian 1 )

Batam penamerah .co.id | Alarm Indonesia mensinyalir bahwa operasional kegiatan baik Expedisi Hantu di Teluk Nipah, Kapal Ikan Sayur Tanjung Pinang Pelabuhan A Sun dan Pabrik Styrofoam sudah dalam taraf bisnis skala besar yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah per hari.

“Saya sudah tanyakan ke Bea Cukai terkait asal usul material untuk pabrik Styrofoam di Teluk Nipah, tapi masih dalam pendalaman oleh pihak BC. ” tutur Sekjen Alarm Bang Ipin.

” Ini ada benang merah juga dengan Expedisi Hantu Teluk Nipah yang memang tempat keluar barang selundupan dalam skala besar. Mereka berada dalam satu lokasi dan sudah termasuk bisnis skala besar, bukan sekedar cari makan untuk bertahan hidup. ” tutur Bang Ipin.

Volume Bisnis barang Expedisi Hantu yang dikelola inisial AR di Teluk Nipah di perkirakan mencapai minimal 10 lori per satu hari. Jika satu lori di perkirakan jumlah barang 2 ton, maka diperkirakan tidak kurang dari 20 ton / hari barang undermanivest keluar dari pelabuhan perikanan Teluk Nipah menuju tempat A Eng dan Sri di Mentigi/pasar Baru.

” Kami juga mensinyalir AR berlaku bisnis dengan cara mematikan bisnis kecil di sekitarnya. Untuk memuluskan ini AR menggunakan perpanjangan tangan oknum – oknum aparat. Jika ingat, di FB Alarm Indonesia kita pernah sentil kelakuan oknum yang mematok “jatah” selangit. Ini kami curigai tidak lepas dari niat AR untuk menjadi raja Expedisi hantu di Punggur. ” duga Sekjen Alarm.

” Jadi dalam hal ini pabrik Styrofoam dan Expedisi hantu AR menurut kami sudah cukup untuk mengusulkan agar Teluk Nipah dicabut izin pelabuhan perikanannya. Tapi, tanpa perlu mengajukan mencabut ijin sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, dengan turunan PP 25 tahun 2021 tentang tata kelola lingkungan dan PP 5 tahun 2021 tentang proses usaha berbasis resiko, NIB pelabuhan perikanan ini bisa dibekukan. ” tegas Sekjen Alarm. ( bersambung)