Berita  

Bangunan diatas Kawasan Hutan Lindung, disinyalir Pemilik Oknum Anggota DPRD Kepri

Penamerah co.id Batam –Gudang sekalian pelabuhan perusahaan fan dulu gudang  tempat untuk olahan kelapa dan berdiri satu tiang plang dari kehutanan di atas kawasan hutan lindung sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan kampung teluk lenggong kelurahan Kabil kecamatan Nongsa kota Batam

Dari pantauan awak media sekarang plang berdiri depan gudang Dugaan pemilik bangunan salah satu bernsial NN oknum DPRD Kepri, tidak di temukan lagi plang dari kehutanan di dalam kawasan hutan lindung hanya tinggal sebuah bangunan kosong

Menurut firdaus selaku ketua kelompok masyarakat penggiat konservasi (KMPK) kota batam mengatakan kepada awak media Seharusnya sebelum beroperasi usaha pemanfaatan hutan produksi harus melewati tahapan perencanaan, dengan kegiatan meliputi: survei potensi atau identifikasi potensi Hutan, penataan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil survey/identifikasi/inventarisasi, menjadi kawasan lindung PBPH dan areal budidaya/produksi, dan penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan hasil survey/identifikasi/inventarisasi tersebut.

Namun seperti yang kita ketahui dilokasi tersebut sudah lama di dirikan bangunan serta ekspolitasi terhadap hutan lindung. Aneh nya sekarang sudah keluar izin nya dari

Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Yang menjadi pertanyaan kita bersama, kalau saat ini hutan manggrove yang ada di kota batam semakin berkurang bahkan terkesan punah dan sangat menghawatirkan’katanya

Lanjut menjelaskan’ Sementara baru baru ini presiden dan ibu negara telah turun tangan untuk melakukan reboisasi hutan manggrove di kota batam.

Jadi kalau bisa mari kita dukung program bapak presiden yang sejatinya adalah untuk kebaikan kita bersama’ucapanya

Kehutanan dimana dalam Undang Undang no.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah sangat tegas di dalamnya menjelaskan tidak diperbolehkan ada aktifitas penimbunan pembuatan gudang. yang masuk di dalam kawasan , apakah itu Kawasan Hutan Lindung , Kawasan Hutan Produksi Terbatas , Kawasan Hutan Produksi , Kawasan Hutan Tanaman Industri , Kawasan ( HGU ) Hak Guna Usaha dan yang lainya , dilarang keras jika ada aktifitas pembangunan penimbunan bakau di lakukan di dalam kawasan hutan tersebut” tutur” kelompok masyarakat penggiat konservasi (KMPK) ketua saat Konfirmasi lewat telepon seluler

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga dikonfirmasi salah satu rekan media menjelaskan, Untuk Izin pinjam pakai kalau, yang saya tau perusahaan, fan sudah melalui proses PPIB nya di BPKH, sebagai dasar pengurusan izinya, prosesnya bukan dikita pak, Lokasi ini sdh sedang proses pengurusan izin.

Berbeda dengan oknum dewan Kepri inisial NY sekalian pemilik gudang menjelaskan ke awak media malah perizinan,Sudah lama Kang! Sudah keluar ijin dari kementrian Kehutananya ‘inbuhnya NN(Red)