Berita  

Didug Oknum Aparat Terima Setoran Galian C di Kawasan Hutan Lindung

penamerah .co.id Batam. Aktivitas kegiatan tambang mentrial pasir dalam Kawasan hutan lindung tidak jauh dari penyerapan air berada di Nongsa, l seluas 308, 40 HA dan lautan lindung Nongsa ll 142,95 HA yang keberadaannya di kecamatan Nongsa kota Batam kepulauan Riau

Kegiatan pengerukan menterial pasir diduga ilegal sudah sangat lama operasi sampai buka tutup Kalau ada tim razia gabungan dan tamu penting dari Jakarta pasti semua aktivitas stop, dugaan pemain pasir tidak asing di telinga masyarakat batu besar berinisial IU oknum aparat penegak hukum (APH)  melakukan galian C di kawasan hutan lindung batu besar Nongsa

Awak media mendapatkan Informasi salah satu warga mengiirim pesan singkat menyatakan ada pemotongan Bukit dalam kawasan hutan lindung, antrian lori keluar masuk dari dalam kawasan hutan lindung dan terdapat 1unit alat excavator mengakibatkan jalan debu.

Padahal kemaren kemaren di lokasi ada plang dari kehutanan di depan pintu masuk pemasangan tim gabungan polisi hutan (polhut ) Kepri, Gakkum , dipam kota Batam dari dinas kehutanan. Sekarang plang dari kehutanan tidak ada lagi’ ucapanya inisial TT

” masih’ TT dari penjelasanya, Ada  kegiatan penambang pasir ini sudah meresahkan warga karena inisial IU oknum aparat penegak hukum sudah pernah di pindahkan tugas tetapi tetap saja melakukan kerjasama dengan pengusaha penambang pasir, melakukan mengeruk tanah menterial pasir tidak jauh dari penyerapan penampung air ‘ ucapanya

Dari keterangan salah satu warga menyatakan ada oknum Inisial IC sudah tidak asing telinga masyarakat para perkerja pencucian pasir dan bos pengusaha pasir di Nongsa, dari lokasi tempat pengerukan salah satu perkerja operator alat berat menceritakan bawah saya’ sudah bayar per lori sama Inisial IC oknum aparat penegak hukum dari keterangan ke Warga, Nama tidak mau beberkan kemedia 4/9/2022

Di lokasi tersebut benar terdapat ada aktivitas yang diduga ilegal tanpa mengantongi surat dari dinas terkait kehutanan- surat izin berupa AMDAL / UKL – UPL / dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) , serta izin Cut and fill dari Badan Pengelolaan ( BP ) Batam, dimana terdapat 1 unit alat berat dan pekerja yang sedang melakukan aktifitas meratakan dan penggalian tanah serta pembabatan Hutan lindung secara ilegal pada malam hari.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga menyatakan nanti kami tinjau ucapan, melalui WhatsApp

awak media berupaya menghubungi Oknum tersebut Inisial IC belum ada jawaban sampai berita terkait (Tim)6/9/2022