Berita  

Diduga Gudang Oli “Siluman” di Pontianak Barat Terbongkar, RW: Tak Pernah Ada Izin!

Penamerah.co.id Pontianak | Sebuah gudang di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat, diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi oli ilegal tanpa izin resmi. Berdasarkan investigasi di lapangan pada Jumat (13/2/2026), tempat usaha tersebut beroperasi secara tertutup dan tidak memasang papan nama perusahaan.

​Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan aktivitas bongkar muat barang yang cukup padat. Dua unit kendaraan operasional, yakni truk boks dengan nomor polisi KB 8012 HB dan mobil pikap KB 8697 AP, terlihat memuat tumpukan kardus yang bertuliskan merk oli tidak terdaftar “Exduro”. Kendaraan-kendaraan ini diduga mendistribusikan pelumas tersebut ke berbagai lokasi tanpa legalitas yang jelas.

Status legalitas gudang ini menuai pertanyaan besar karena adanya perbedaan fakta antara keterangan warga dan data pengurus lingkungan.

​Seorang saksi mata dari toko optik yang bersebelahan dengan lokasi menyatakan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. “Sudah beroperasi sekitar 10 tahun,” ungkap saksi tersebut.

Namun, keterangan ini bertentangan dengan data yang dimiliki pengurus Rukun Warga (RW) setempat. Saat dikonfirmasi, Ketua RW menegaskan bahwa usaha tersebut sama sekali tidak tercatat dan tidak memiliki izin lingkungan dan operasi bongkar muat yang dilakukan masih tergolong baru.

​”Itu operasi gudangnya masih baru, Tidak ada izin sama RT RW. Laporan ke Pak RT pun tidak ada masuk. Kami bahkan tidak tahu siapa pemiliknya,” tegas Pengurus RW setempat saat dikonfirmasi awak media (13/02). Ia menambahkan bahwa ruko tersebut selalu dalam kondisi tertutup, sehingga aktivitas di dalamnya tidak diketahui oleh warga sekitar maupun pengurus wilayah.

Indikasi ketidakberesan semakin kuat saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di lokasi. Seluruh karyawan menolak memberikan keterangan dan tidak bersedia menjawab pertanyaan terkait kepemilikan usaha maupun izin operasional mereka.

Jika aktivitas gudang oli tersebut terbukti ilegal, pihak pengelola akan berhadapan dengan konsekuensi hukum berlapis yang sangat berat di Indonesia.

​Pertama, dari sisi hak masyarakat, pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena mengedarkan barang yang tidak sesuai standar mutu, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban SNI juga membayangi melalui UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang membawa risiko penjara 5 tahun dan denda lebih besar, yakni Rp5 miliar. Kemudian industri pelumas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemalsuan hasil olahan minyak bumi seperti ini merupakan pelanggaran serius dengan ancaman penjara mencapai 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

​Tak hanya hanya itu saja, jika ditemukan penggunaan merek tanpa izin, pelaku juga akan terbentur UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara. Terakhir, segala bentuk manipulasi informasi mengenai kondisi barang yang dijual akan diklasifikasikan sebagai tindak penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 KUHP.

Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas ‘hantu’ yang diduga telah berjalan di tengah masyarakat ini. Jika terbukti ilegal, Dinas terkait dan Kepolisian wajib segera menyegel lokasi dan menyeret pemilik ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sektor pajak, tetapi juga menjadi bukti nyata kegagalan fatal otoritas setempat dalam mengawasi wilayahnya

 

(Red)