Berita  

Diduga Klinik Bidan Retnoningsih yang berlokasi di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus melakukan MALPRAKTEK.

Tanggamus, ( 08-08-2023

Suami korban Peki Helian Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Tanggamus saat dijumpai pihak Media di RS Mitra Husada Pringsewu ( 07-08-2023 )menceritakan kronologis nya , pada tgl 20-07-2023 yang bersangkutan membawa istrinya Nurhayati ke Klinik Bidan Retnoningsih untuk persalinan.
Pada hari itu juga proses persalinan terjadi.

Mengingat bayi yang dilahirkan lahir prematur oleh Bidan Retnoningsih lalu disarankan dibawa ke RS Secanti Gisting yang sangat miris sekali sang bayi dibawa sendiri oleh orang tuanya didampingi salah satu bidan dengan berkendaraan sepeda motor pribadi tanpa diatar pihak klinik dengan menggunakan kendaraan roda empat dan oleh pihak RS Secanti , dari pemeriksaan Medis disarankan dan dirujuk ke RS Umum Daerah Kabupaten Pringsewu.

Dua hari sang bayi dirawat di Rumah Sakit nyawanya tidak tertolong , dan Peki Helian selaku orang tua sadar dengan kondisi putranya yang Prematur dan menurutnya itu sudah tadir Ilahi.

Yang disayangkan dengan kondisi istri beliau yang beberapa hari setelah persalinan mengalami pendarahan dan dibawa kembali ke Klinik Bidan Retnoningsih.

Setelah menginap satu malam di Klinik oleh Bidan Retnoningsih dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu. Oleh pihak RS Mitra Husada dilakukan Kiret ( pembersihan rahaim) dan sangat di sesalkan lagi bidan tersebut tidak mempunyai izin praktek SIB(surat izin bidan)(red)