Berita  

Diduga Salahi Aturan, LSM Kramat Demo BPSBTPH Provinsi Lampung

LSM Kramat Menyayangkan Tindakan BPSDTPH Prov Lampung Yang Diduga Sertifikasi Bibit Tanpa Melihat Aspek Legalitas

penamerah .co.idBandar Lampung ,- Diduga melanggar ketentuan aturan dan terindikasi menyalahi wewenang UPT Balai Sertifikat dan Pengembangan Benih YPH ( BPSB TPH ) yang berada dibawah Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Didemo LSM Kwalisi Rakyat Melawan Tirani ( KRAMAT ) rabu, 02-11-2022.

Menurut Sudirman Dewa selaku Ketua Umum LSM KRAMAT yang diwawancarai media ini disela-sela aksi demo, UPT BSPHTPH selaku bagian dari yang melakukan sertifikasi bibit tanpa melihat aspek legalitas lahan dan status lahan.

Menurut pentolan LSM KRAMAT yang berkantor di jln Apel Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame ini, UPT BPSPTPH telah mengeluarkan sertifikasi bibit alpukat yang berasal indukan dari alpukat yang dikembangkan didalam kawasan register 38 yang merupakan kawasan lindung yang dilarang keras untuk mengambil, memotong, menjual jenis tanaman didalam nya termasuk ranting sekalipun tanpa ijin menteri Kehutanan. Oleh sebab itu pihaknya menduga UPT BPSDTPH selaku instansi pemerintah terindikasi penyalahgunaan wewenang karna melakukan legalitas terhadap objek yang ilegal.

Adapun pernyataan sikap LSM secara lengkap sebagai berikut :
‘Kami bangga dan senang dengan adanya varitas bibit alpokat lokal lampung yang benar-benar bagus dan berkualitas dengan rasa yang enak yaitu alpukat siger mas dan ratu puan.

Tanaman itu banyak dikembangkan di daerah lampung timur dan sekitarnya dan merupakan tanaman unggulan lokal. Karena banyaknya permintaan pasar, maka mulai muncul pengembangan pembibitan dengan pola sambung pucuk, sehingga bibit yang dihasilkan akan sama kualitasnya dengan indukan nya yang merupakan bibit unggul.

Pengembangan indukan alpukat siger mas dan alpukat ratu puan ada yang dikembangkan di didalam kawasan register 38 dan ada yang diluar kawasan register 38.

Kami sangat menyayangkan tindakan UPT BPSDTPH selaku bagian yang melakukan sertifikasi bibit, tanpa melihat aspek legalitas lahan dan setatus lahan.
Sangat ironis sekali bibit sertifikasi dikeluarkan terhadap indukan-indukan alpokat yang berada di kawasan register 38 yang merupakan kawasan lindung yang di larang keras untuk memotong menjual jenis tanaman di wilayah register 38 sekalipun itu ranting tanpa ijin dari menteri kehutanan.

Maka dengan ini kami duga ada indikasi penyalah gunaan wewenang UPT BPSDTPH selaku instasi pemerintah, melakukan legalitas terhadap obyek yang ilegal. Untuk memastikan keberadaan pohon induk alpukat siger mas dan ratu puan berada didalam register 38 atau diluar register 38 UPT BPSDTPH dapat melalukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)selaku instansi yang merekomendasikan status kawasan hutan. Sehingga Bibit unggul siger mas dan ratu puan dapat dikembangkan tanpa melanggar aturan. Selanjutnya kami mendukung secara penuh penanaman Alpukat siger mas dan ratu puan yang dilakukan oleh BPDAS HL WSS diwilayah propinsi lampung dan khususnya di register 38 untuk memberikan efek positif terhadap ekonomi dan ekologi di register 38 sehingga menimbulkan nilai tambah terhadap ekonomi masyarakat terhadap hasil buah alpukat dan bukan dari ranting atau pohon alpukat itu sendiri. Maka dari itu Alpukat siger mas dan ratu puan yang menjadi sumber benih berasal dari indukan yang telah dikembangkan diluar kawasan hutan untuk ditanam didalam kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, ini kami menemukan indikasi2 sebagai berikut :
1. Pencabutan pohon alpukat siger yang ukuran medium didalam kawasan untuk dijual belikan karena harganya mahal untuk tabulapot
2. Pemotongan ranting pohon alpukat siger mas dan ratu puan untuk mata entris akibat tindakan UPT BPSDTPH yang melegalkan sertifikasi bibit.
3. Timbulnya konflik karena tanaman berada pada register 38 yang lahannya tidak ada legalitas kepemilikan sehingga terjadi konflik tanam tumbuh diatasnya ditebang akibat dari sengketa.
4. Ada kerugian negara terkait PNBP sektor kehutanan akibat ulah BPSB yang melakukan kegitan setifikasi bibit tanpa ijin menteri LHK sehingga tidak ada pungutan PNBP sektor kehutanan”.

Sampai berita ini diangkat pihak UPT BPSDTPH belum dapat dimintai tanggapan. (Suf)