Penamerah.co.id|PRINGSEWU, LAMPUNG rabu7 oktober2026 Dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa mencuat di Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Kepala Pekon Pandansari berinisial E. diduga mencoba memberikan sejumlah uang kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi terkait anggaran pengadaan dan pembangunan drainase.

Peristiwa yang dialami beberapa wartawan tersebut bermula saat menjalankan tugas konfirmasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Alih-alih memberikan data RAB dan realisasi anggaran, oknum kepala pekon tersebut diduga memberikan keterangan yang berubah-ubah dan menawarkan uang agar pemberitaan dihentikan. Tawaran tersebut ditolak tegas oleh wartawan.
Analisis Hukum Rangkaian Dugaan Pelanggaran
Perbuatan tersebut jika terbukti benar, bukan sekedar pelanggaran etik, tapi pelanggaran hukum berat yang berlapis:
1. LANDASAN KONSTITUSI – UUD 194.
2. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dana Desa adalah informasi publik.
– Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
– Pasal 23 ayat (1) Keuangan negara termasuk Dana Desa harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
2.UNDANG-UNDANG TENTANG PERS DAN KIP
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Menghalanginya adalah pidana.
– Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat tugas wartawan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500.000.000, Upaya suap termasuk kategori menghalangi.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52: Badan publik termasuk Pemerintah Desa yang sengaja tidak memberikan informasi publik diancam pidana.
*3. UNDANG-UNDANG TENTANG DESA*
– UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f, j, p: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
– Pasal 27 huruf c dan d Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif.
4. UNDANG-UNDANG TIPIKOR – PUNCAK PELANGGARAN
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 5 ayat (1)Setiap orang yang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dipidana.
– Pasal 21: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan pemeriksaan perkara korupsi dipidana penjara 3-12 tahun. Mencoba menyuap wartawan agar tidak membongkar dugaan korupsi Dana Desa dapat dikualifikasi masuk pasal ini.
Temuan Lapangan yang Memperkuat Dugaan
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan indikasi carut-marut pengelolaan yang perlu diaudit forensik oleh APIP dan APH
1. Pembangunan Drainase Volume dan kualitas diduga tidak sesuai RAB.
2. Pengadaan Barang & Siltap: Pengelolaan belanja ATK, inventaris kantor dan Siltap perangkat pekon tidak transparan.
3. Bantuan Kelompok Tani (Poktan)Ketua kelompok tani setempat mengaku bantuan alat penggemukan sapi dari pemerintah diduga diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi kepala pekon Jika benar, ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan Masyarakat dan Media
Atas rangkaian dugaan tersebut, gabungan awak media mendesak
1. Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBDes Pandansari Tahun Anggaran 2022-2026 sesuai PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keuangan Desa.
2. Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memanggil dan memeriksa Kepala Pekon Pandansari terkait dugaan percobaan suap dan penyimpangan Dana Desa.
3. Camat Sukoharjo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Pasal 154 UU Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Pandansari belum berhasil dimintai hak jawabnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 dan Peraturan Dewan Pers No. 6 Tahun 2008.
Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum bukan negara kekuasaan.
(Suf FPII )











