penamerah .co.id Lampung Selatan, Banyak nya Berita online yang beredar atas Dugaan pungli yang berkedok PSMUP dan Sumbangan fisik terhadap Wali siswa di SMAN 1 Katibung menjadi perbincangan di sarana pendidikan.
Pasalnya biaya PSMUP setiap bulan yang nilai nya 130.000 selama 12 bulan dan Sumbangan fisik 100.000 pertahun per wali siswa tersebut tidak sepenuhnya di sepakati oleh beberapa wali murid yang ada, namun pihak ketua komite Tetap berdalih bahwa kesepakatan sudah disetujui oleh semua wali murid.
“Pembiayaan itu sudah disepakati bersama oleh semua wali murid, yang diikut sertakan rapat hanya kelas 10 saja tidak semua” Ujar Dahlan ketua komite SMAN 1 Katibung tersebut.
Dahlan pun menambahkan bahwa sumbangan tersebut di gunakan untuk bangun gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah.
“Biaya itu betul betul kita realisasikan untuk pembangunan gorong gorong sekolah, gerbang belakang sekolah dan lahan parkir sekolah bang” Ujar Dahlan dengan nada lantang.
Sama hal yang dituturkan oleh Kepala sekolah SMAN 1 Katibung Idhamsyah, S.Pd,M.Pd bahwa sumbangan pembiayaan tersebut diketahui bahkan disetujui oleh nya, namun atas dasar kesepakatan bersama semua wali murid dan benar benar di peruntukan beberapa bangunan di sekolah Idhamsyah pun mengatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada uu Pergub.
“Saya mengetahui dan menyetujui tentang sumbangan PSMUP dan Sumbangan fisik itu, tapi bagaimana juga sudah disepakati bersama oleh semua wali murid kelas 10,untuk ketentuan aturannya kita mengacu pada pergub” Ujar Idhamsyah, S.Pd,M.Pd
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seharusnya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.
Menanggapi hal itu Ketua bidang hukum dan pendidikan Yayasan LBH Kalianda Ricardo SH.MH menerangkan bahwa ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan, sumbangan merupakan pemberian uang secara sukarela tidak mengikat satuan pendidikan sedangkan pungutan adalah penarikan sejumlah uang kepada peserta didik bersifat wajib,mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.
“Sumbangan itu sukarela tidak dipaksakan, pungutan itu wajib dan waktu dan jumlahnya ditentukan,”Ujar Ricardo.
Ricardo juga mengatakan bahwa sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang melakukan pungutan yang memberatkan dan jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.
” Kalau terbukti melakukan pungli itu sudah jelas sanksi hukumnya,” imbuh Ricardo.
Perlu diketahui ada 47 jenis pungli di sekolah
1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakurikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Uang buku ajar 10. Uang paguyuban 11. Uang syukuran 12. Uang infak 13. Uang difotokopi 14. Uang perpustakaan 15. Uang bangunan 16. Uang LKS 17. Uang buku paket 18. Uang bantuan insidental 19. Uang foto 20. Uang perpisahan 21. Uang sumbangan pergantian Kepsek 22. Uang seragam 23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik 24. Uang pembelian kenang-kenangan 25. Uang pembelian 26. Uang try out 27. Uang pramuka 28. Uang asuransi 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan 31. Uang koperasi 32. Uang PMI33. Uang dana kelas 34. Uang denda melanggar aturan 35. Uang UNAS 36. Uang ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana sosial 40. Uang jasa penyeberangan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang legalisasi 43. Uang administrasi 44. Uang panitia 45. Uang jasa 46. Uang listrik 47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT).
Sampai saat ini Kabid Disdik SMA Provinsi masih bungkam untuk dimintai keterangan (suf)