Berita  

Ketua FKWKP Pringsewu, Kecam oknum Pegawai KPU usir wartawan saat Liputan

Penamerah.co.id PRINGSEWU Hangat diperbincangkan terkait tidakan pengusiran terhadap insan pers yang sedang meliput jalannya Pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Pringsewu, beberapa waktu lalu, Bambang Hartono Ketua FKWKP Kabupaten Pringsewu menyayangkan tindakan tersebut. (15/05/2023)

Pihaknya manyampaikan ada apa dengan KPU kok hal seperti itu terjadi, terlebih KPU Kabupaten Pringsewu sebagai penyelanggara Pemilu ditingkat Kabupaten, yang seharusnya menjujung tinggi keterbukaan informasi publik, justru terkesan tertutup mengesankan adanya dugaan main mata antara KPU dengan Parpol, “Patut diduga jika ada main mata antara KPU dengan Parpol, apalagi di Kabupaten Pringsewu ini, tergolong banyak para calon dari Kepala Pekon Aktif, temen media kan perlu kejelasan seperti apa berkas yang disampaikan oleh Parpol yang ada calon dari Kakon aktif kepada KPU, jangan sampai ada cacat hukum yang akhirnya diloloskan oleh KPU, karena kesan tertutup inilah orang bisa berasumsi demikian” tegasnya.

Bambang juga menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang sangat melukai hati para insan Pers, disis lain Insan Pers dalam menjalankan tugas juga dilindungi undang-undang yang mana jelas bahwasanya ada sangsi pidananya orang yang menghalang-halangi kerja Jurnalistik, “Wartawan dalam tugasnya dilindungi oleh undang-undang, ada sangsi pidananya jika menghalangi tugas jurnalistik saya Kira KPU Pringsewu harus Faham soal itu, ini sangat melukai hati kami insan pers, jika hao ini diulangi kami akan melaporkan hal ini ke Deswan Pers dan menempuh jalur hukum”, Tegasnya.

Sementara saat ditanya terkait dengan pernyataan Ketua KPU bahwa mereka sudah merasa pelaksanaan tersebut terbuka dengan melakukan Live di Media Sosial Instagram yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman saat dikonfirmasi awak Media, Bambang semakin keheranan, “Kita contoh lah yang ada di KPU Pusat, semua tahapan disampaikan secara jelas dan live di Televisi-televisi dan streaming di TV tersebut, lha kalau KPU Pringsewu mengatakan dudah Live di IG yang Pengikutnya 2.689 orang, itu tidak mengcover kebutuhan informasi masyarakat kabupaten Pringsewu, apalagi kami pantau detiap Live penontonnya hanya satu dua orang, ini kan artinya KPU Kabupaten Pringsewu gagal dalam penyampaian informasi dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat”, imbuhnya.

(Pauzan)