Penamerah co.id Batam – Dalam group whatsApp Polda Kepri tidak berhentinya media online , cetak pemberitaan Rokok tanpa pita cukai bermacam-macam rokok merek bebas beredar di kota Batam wilayah provinsi Kepri. Ada berapa bulan lalu lokasi dugaan produksi Rokok HD yang menghebohkan Berita online dan cetak terbit kota Batam
Bea cukai kota Batam melakukan razia, operasi darat, operasi Laut , sampai liris di humas bea cukai, mengamankan rokok ilegal melakukan penyitaan barang, Tapi saat ini pelaku pengedaran rokok Belum ada proses hukum yang jelas.
Rokok tanpa cukai penjual diwarung, grosir grosir ,toko-toko sampai penjual enceran di amankan barang bukti sama bea cukai pada bulan lalu di kecamatan seibeduk kota Batam. Media online di WhatsApp group Polda Kepriy
Awak media wawancara salah satu narasumber langsung penjualan rokok eceran menjelaskan, menjual rokok hamind, Rokok,HD dan rokok tanpa cukai karena harga terjangkau, kalau mau beli rokok sama sales sering lewat sini, Kalau habis rokok stok warung langsung beli ke toko toko banyak dijual,” ucapan” S tidak mau sebut namanya.
Terkait peredaran rokok illegal Sudah banyak yang di lakukan penindakan baik dengan operasi pasar (razia ke toko) maupun penindakan yang berasal dari patroli laut Dan darat, dua minggu lalu ada penindakan Kapal dengan muatan rokok Dan ada juga penindakan hasil kolaborasi dengan aparat kepolisian seperti yang dilakukan di punggur dia ( 2) minggu lalu” jelas’Rizki melalui WhatsApp saat di konfirmasi oleh media
“Masih lanjut, Biasanya dari penyidik akan melakukan penilaian, kalo pembawa elemen jumlah banyak akan dilakukan proses hukumnya, kalo penjual, penyidik menelusuri dari siapa barang tersebut, karena biasanya penjualan barang dengan mekanisme konsinyasi ( titip Jual), penyidik fokusnya ke gudang Dan pengiriman yang besar” tutur” Rezki 15/5/2022
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di konfirmasi lewat WhatsApp terkait berita rokok tanpa cukai pemberitaan kawan kawan media di group Polda Kepri, menjelaskan Silahkan ke pihak bea cukai terimakasih”ucapannya” (Red)