Berita  

Laporan Terhadap Anggota DPRD Pesawaran, Kuasa Hukum: Jangan Giring Opini Publik

KUASA

Penamerah.co.id Pesawaran|/Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. & Rekan secara resmi menyatakan sikap terkait adanya laporan polisi yang ditujukan kepada kliennya berinisial F, oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Punduh Pidada.

Sebagaimana diketahui, klien F telah menerima undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi. Itu adalah hak konstitusional yang dilindungi hukum. Namun demikian, suatu laporan tidak serta-merta dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar perwakilan kantor hukum.

Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga saat ini, kliennya masih berstatus pihak yang dimintai klarifikasi dan belum ada penetapan tersangka.

Pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat dan media untuk tetap objektif serta tidak membentuk opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Siap Tempuh Upaya Hukum Jika Terbukti Tidak Benar

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan fakta bahwa laporan tersebut tidak benar, mengandung unsur rekayasa, atau merupakan laporan palsu, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum balik.

Adapun dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain:

Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu.

Pasal 317 KUHP tentang fitnah melalui pengaduan palsu.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila dugaan pencemaran dilakukan melalui media elektronik atau media online.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya juga mencermati pemberitaan yang berkembang di sejumlah media. Apabila terdapat konten yang bersifat tendensius, tidak berimbang, atau mengandung unsur fitnah yang merugikan kehormatan kliennya, maka langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan juga akan dipertimbangkan.

Dukung Profesionalitas Aparat

Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati dan mendukung profesionalitas penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Pesawaran, dalam menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan proporsional. Kami juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan penggiringan opini di ruang publik,” tegasnya.

Penutup

Kuasa hukum memastikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum tegas apabila hak-hak hukum kliennya dilanggar atau jika terdapat unsur laporan palsu, fitnah, maupun pencemaran nama baik.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan sikap hukum kepada publik agar informasi yang beredar tetap berimbang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

 

(*)