LBH RAKHA Dampingi Korban Diduga Perampasan Kendaraan Oleh Leasing FIF Singkawang

Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar  ~8 Agustus 2025 ~Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menerima laporan dari seorang wanita lajang terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan FIF Singkawang. Saat ini, kendaraan korban masih ditahan pihak FIF.

Berdasarkan keterangan korban, permasalahan bermula ketika ia meminjam uang kepada FIF dengan menjaminkan sepeda motor miliknya. Akibat keterlambatan pembayaran selama dua bulan, korban didatangi pihak FIF.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang saat itu menangis terpaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan, yang isinya ditulis sendiri oleh pihak FIF.

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor FIF untuk membayar tunggakan satu bulan. Namun, pihak FIF meminta pelunasan untuk dua bulan sekaligus.

Karena belum memiliki cukup uang, korban berupaya mencari tambahan dana. Beberapa hari kemudian, korban berhasil mengumpulkan uang untuk pembayaran tiga bulan dan kembali ke kantor FIF.

Namun, pembayaran tersebut ditolak. FIF beralasan korban datang melewati batas waktu tujuh hari setelah penarikan kendaraan, sementara korban datang pada hari ke-16 kerja (telat sembilan hari). FIF menyampaikan bahwa kendaraan sudah dilelang.

LBH RAKHA kemudian menghubungi pimpinan FIF, dan pimpinan membenarkan keterangan staf terkait prosedur tersebut.

Hari ini (8 Agustus 2025), LBH RAKHA bersama korban mengadakan pertemuan di kantor FIF Singkawang. Pertemuan dihadiri oleh staf FIF bernama Andika beserta staf lain.

Dalam pertemuan tersebut, FIF menegaskan bahwa korban tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran maupun mengambil kembali kendaraannya karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, dan sistem dinyatakan sudah tertutup.

Dalam pertemuan tersebut, LBH RAKHA mewakili korban mengajukan dua permintaan:

1. Korban siap membayar tunggakan tiga bulan dan melanjutkan angsuran, dengan syarat kendaraan yang diambil dikembalikan.

2. Jika permintaan pertama tidak dapat dipenuhi, FIF diminta membuat surat keterangan resmi yang memuat alasan dan sebab korban tidak lagi dapat melanjutkan pembayaran dan kendaraan diambil.

Pihak FIF menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinan dan menginformasikan hasilnya kepada LBH RAKHA.

LBH RAKHA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, serta mendorong adanya penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.

Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat
Pewarta : MA
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas