Lampung Selatan, Penamerah.co.id – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa ( DD ) desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang dimasa kepemimpinan kepala desa Dasman terus bergulir.
Setelah pemberitaan viral dibeberapa media online beberapa waktu lalu, kasus ini akhirnya sampai dan mendapat tanggapan dari Kementerian desa (kemendes).
Hasrul selaku Dirjen Wilayah lima yang dihubungi via WstsApp beberapa waktu yang lalu ketika diminta tanggapan nya mendorong permasalahan penyimpangan DD desa Budi Lestari dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ).
“Berita ini kirim saja ke staff saya yang sudah saya kirim nomor ya, persoalan ini langsung laporkan ke APH daerah, laporan nya juga ditembuskan ke Itda ( Inspektorat ). Tujuan surat nya ke APH tembusan nya ke Inspektorat lalu kirim tembusan juga ke Kemendes, ke Pak Menteri” jelas Hasrul Dirjin Wilayah 5.
Sementara Inspektorat daerah Lampung Selatan ketika dimintai tanggapan, Kepala Inspektorat Anton Carmana melalui Haerul Anwar selaku Irban V ( pemeriksa ) ikut mendorong agar supaya permasalahan penyimpangan DD desa Budi Lestari diteruskan ke APH.
“Kalau sudah seperti itu saran dari kementerian, kami juga menyarankan supaya masalah ini dilaporkan ke APH saja, ditujukan ke APH saja laporannya, nanti kami dikasih tembusan sesuai saran dari Dirjen kemendes, nanti kalau sudah ada tindak lanjut dari APH, mungkin kami akan dikibatkan untuk melakukan pemeriksaan ” ucap Haerul Anwar yang ditemui tim LSM MAJAS beberapa waktu yang lalu.
Sementara Direktur LSM Maju Adil Jagat Aman Sentosa ( MAJAS ), KRT Oking Gandha Miharja, S.H,M.H melalui Junaidi Adam selaku DPW MAJAS Provinsi Lampung selaku pemegang data penyimpangan DD desa Budi Lestari sedang mempersiapkan laporan ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung sesuai saran dari Dirjen Wilayah V.
Hal tersebut disampaikan Junaidi kepada awak media di Kantornya, minggu (05-06-2022).
“Ya yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Kemendes melalui bpk Hasrul Dirjen Wilayah 5 yang sudah memberi tanggapan dan saran. Kini kita melaporkan penyimpangan DD desa Budi Lestari ke Kejati Lampung dalam minggu ini. Selain kita melaporkan secara resmi kemungkinan kita akan melakukan aksi demo guna mendorong percepatan proses pemeriksaan oleh APH” Ucap Junaidi.
Sementara diketahui sesuai data yang dimiliki LSM MAJAS dan telah diberitakan dipuluhan media online sebelumnya bahwa selama Dasman menjabat kepala desa Budi Lestari diduga tidak membayar pajak PPN PPH DD selama tiga tahun sejak TA 2018, 2019 dan 2020 yang mencapai nilai lebih dari 200 juta, lalu Dasman diduga juga tidak membayar kan Penghasilan tetap ( siltap )14 Kadus selama satu bulan t/a 2020 senilai Rp. 30.800.000,- dan Siltap 48 RT selama satu bulan t/a 2020 senilai RP.24.000.000,- (Red).
Sumber : LSM MAJAS