Majelis Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil Pemkab Ketapang, Perintahkan Buka Akses Dokumen Hibah 2021–2025

Penamerah.co.id,Ketapang,Kalbar — Dalil Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menolak permintaan informasi dokumen hibah daerah tahun 2021–2025 tidak diterima Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Melalui Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026, majelis memerintahkan pembukaan akses informasi kepada pemohon, Herry Iskandar.

Putusan dibacakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis, 8 Oktober 2026. Sengketa menyangkut dokumen hibah daerah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.

Menurut keterangan pemohon mengenai hasil persidangan, majelis menolak dalil terkait tidak disertakannya fotokopi KTP, prosedur permintaan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan kepala daerah, serta tanda terima dokumen tanpa cap basah. Alasan-alasan administratif tersebut tidak diterima sebagai dasar penolakan akses informasi dalam perkara ini.

Dalam keterangan persnya, Herry mendesak Pemkab Ketapang membuka pengelolaan hibah secara lebih transparan, mulai dari perencanaan, sasaran penerima, hingga besaran bantuan. Ia menegaskan bahwa dana yang disalurkan merupakan uang negara yang penggunaannya berkepentingan untuk diawasi masyarakat.

“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” ujar Herry.

Menurutnya, kesempatan memperoleh bantuan harus menjangkau lebih banyak lembaga yang membutuhkan. Ia menyebut masih terdapat yayasan dan rumah ibadah yang memerlukan dukungan, tetapi belum mendapatkan akses terhadap bantuan hibah.

“Jangan hanya kalangan terbatas saja,” katanya.

Herry juga meminta pemerintah mengungkap lembaga penerima hibah beserta nilai bantuan masing-masing. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang konkret untuk menelusuri penyaluran dan mengawasi penggunaan anggaran.

“Lembaga / Yayasan mana saja, berapa nilainya, agar masyarakat juga ikut mengontrol,” ujarnya.

Permintaan dokumen selama lima tahun tersebut ditujukan untuk analisis kebijakan, pengawasan publik, dan transparansi penggunaan dana publik. Herry menilai keterbukaan harus memungkinkan masyarakat memeriksa bagaimana penerima ditentukan dan berapa anggaran yang disalurkan.

Putusan ajudikasi tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme keberatan ke pengadilan. Pemohon maupun termohon yang tidak menerima putusan dapat mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan. Karena termohon merupakan badan publik negara, upaya hukum ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 47–48 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Herry meminta Pemkab Ketapang menjadikan keterbukaan sebagai bagian dari pengelolaan hibah. Ia berharap informasi mengenai perencanaan, penerima, dan nilai bantuan dapat diakses masyarakat, sehingga penyaluran dana rakyat dapat diawasi dan kesempatan memperoleh bantuan semakin luas.(hd)