Maraknya penambang emas ilegal Tanpa Izin (PETI) di Singkawang timur,sehingga merenggut nyawa seseorang

Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Masih Banyak Beroperasi di Wilayah Kota Singkawang, khususnya di wilayah Kelurahan Mayasopa Senggang Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.(05/06/2025)

Seorang warga dilaporkan tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal Korban merupakan pekerja yang berasal dari Senggang kelurahan Mayasopa Singkawang Timur, Yang mana kejadian tersebut diwilayah Air mati desa senggang Mayasopa.

Menurut informasi yang diperoleh Tim Instivigasi awak Media di lokasi kejadian, yang dimana korban tertimbun longsor.

Dan Informasi kejadian tersebut pada hari Kamis, tgl (5/06/2025) diperkirakan kejadian tersebut pukul 13.30 – Wib. Dengan pemilik dompeng ( PETI) tersebut orang senggang juga yang bernama Rustam.

Menurut laporan resmi, pada pukul 13.30 WIB, seorang pekerja yang sedang mencari emas tertimbun akibat tanah longsor saat melakukan aktivitas penambangan.

“Korban tidak sempat menghindar saat tebing tanah di lokasi penambangan longsor.

Tragedi ini menjadi peringatan serius atas bahaya praktik tambang ilegal yang tak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam nyawa manusia.

“Sudah sewajarnya seluruh PETI ditutup. Kejadian seperti ini siapa yang bertanggung jawab.

Menurutnya, PETI memang berdampak ke sektor perekonomian karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, berdampak pada kerusakan lingkungan.

Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama APH, Pemerintah dan Masyarakat. Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan produksi mineral yang dilakukan oleh masyarakat atau CV dan PT. perusahaan tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam masyarakat,”

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat,

pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

“Kasus PETI ini sudah menjadi keprihatinan bersama. Diperlukan kerja sama dan langkah konkret dari semua pihak agar aktivitas tambang ilegal ini bisa segera dihentikan.

Pewarta : Ary
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas