Penamerah.co.idLampung — Dugaanpraktik pungutan liar (pungli)dan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Gunung Sugih, Lampung Tengah, menjadi sorotan publik. Seorang oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) berinisial D disebut-sebut olehsejumlah narasumber diduga mengetahui hingga terlibat dalam berbagai praktik ilegal di dalam lingkungan lapas.
Informasi tersebut diperoleh dari beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengungkap adanya dugaan pungli dengan berbagai modus terhadap warga binaan.
Salah satu dugaan yang mencuat berkaitan dengan hasil tes urine narapidana. Sumber menyebut terdapat sembilan warga binaan yang diduga positif narkoba, di antaranya Wenpi, Edo, dan tujuh napi lainnya. Agar persoalan tersebut tidak diproses lebih lanjut, para napi disebut diduga dimintai sejumlah uang hingga Rp50 juta dengan alasan untuk “penyelesaian” internal.
Tak hanya itu, dugaan pungli juga disebut terjadi dalam pemberian fasilitas tertentu di dalam lapas. Narapidana yang menempati kamar tertentu dikabarkan harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah. Sementara warga binaan yang memegang telepon genggam disebut diwajibkan memberikan setoran bulanan berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit.
Selain persoalan pungli, dugaan pembiaran tindak kekerasan juga menjadi perhatian. Seorang narapidana bernama Muhammad Agung Ikhlasul Amal alias Rahmat bin Muhtadi disebut pernah menjadi korban pengeroyokan oleh sesama warga binaan yang diduga melibatkan oknum sipir. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka cukup serius.
Namun menurut narasumber, penanganan kasus tersebut dinilai tidak dilakukan secara tegas. Oknum KPLP yang disebut mengetahui kejadian itu diduga tidak mengambil langkah disipliner terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Saat dikonfirmasi, D membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan kondisi di dalam lapas masih berjalan sesuai aturan dan sempat mengajak awak media untuk melihat langsung situasi di dalam Lapas Gunung Sugih.
Dalam pertemuan dengan awak media di Bandar Lampung pada Jumat malam, 7 Mei 2026, D juga menyampaikan bahwa persoalan dugaan pengeroyokan disebut telah diselesaikan di tingkat internal lapas. Dalam pertemuan tersebut, muncul dugaan adanya upaya pemberian sesuatu kepada awak media, namun disebut ditolak.
Apabila dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 423 KUHP, serta aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain ancaman pidana penjara, sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat juga dapat dijatuhkan kepada oknum aparatur yang terbukti melakukan pungli maupun menyalahgunakan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu hak jawab resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sugih. Publik pun mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait guna menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
(Tim)













