Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Jagoi Babang Mengunakan Pasir Tidak Berijin Dan Mencaplok Tanah Warga

Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar, // Rabu 04-11-2025, ~Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Jagoi Babang yang telah diresmikan Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, pada Kamis (19/9/2024). Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp36.789.000.000,00 tersebut kini menuai sorotan tajam setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidak sesuaian mutu bangunan di lapangan.

Proyek pembangunan RSUP Jagoi Babang yang terletak di Dusun Risau, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dimulai sejak Juli 2023. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT Budi Bangun Konstruksi, sementara proses pengawasan dipercayakan kepada konsultan gabungan PT Mahakarya Abadi KSO dan PT Tria Erisko Konsultan.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023.

pembangunan yang semestinya menjadi jawaban atas kebutuhan layanan kesehatan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,jagoi babang ini justru membuat menjadi perbincangan publik.

Pembangunan Rumah Sakit Umum

Investigasi tim penamerah.co.id Dengan menjumpai beberapa warga yang salah satu nya adalah santo di desa jagoi menyampaikan bahwa rumah sakit tersebut juga mencaplok tanah warga yang sampai saat ini belum di selesaikan,bahkan bangunan pun di lihat nampak sudah banyak keretakan baik dinding dan lantai ungkap nya.

Penggunaan pasir yang tidak berizin (ilegal) untuk proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi perdata. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait pelanggaran tersebut:

Dasar Hukum dan Sanksi

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Sanksi Pidana bagi Penambang Ilegal: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020).

Sanksi Pidana bagi Kontraktor/Perusahaan Penerima Material Ilegal: Perusahaan konstruksi yang menerima atau menggunakan material hasil penambangan ilegal juga dapat dijerat pidana sebagai penadah atau turut serta dalam tindak pidana pertambangan ilegal. Pihak kontraktor wajib memastikan sumber pasokan bahan baku yang digunakan memiliki izin yang sah.

Sanksi Administrasi dan Perdata: Selain sanksi pidana, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat berdampak pada sanksi administrasi, seperti pembatalan kontrak atau denda. Secara perdata, pihak yang dirugikan (termasuk negara dan masyarakat akibat kerusakan lingkungan) dapat mengajukan gugatan. 

Implikasi Terhadap Proyek APBN/APBD

Pengkhianatan Terhadap Konstitusi: Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan sesuai aturan.

Kerusakan Lingkungan: akibat nya bangunan tidak bermutu,Penambangan pasir ilegal menyebabkan dampak negatif signifikan seperti erosi pantai, abrasi, dan kerusakan ekosistem perairan dan darat, yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang harus dipatuhi dalam proyek pemerintah.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah/Pusat: Pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang membiarkan atau tidak mengawasi penggunaan material ilegal dalam proyek dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana dan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Secara keseluruhan, penggunaan pasir tidak berizin dalam proyek APBN/APBD adalah pelanggaran serius yang melibatkan berbagai risiko hukum, keuangan, dan lingkungan bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari penambang, kontraktor, hingga pejabat pengawas proyek.

Harapan masyarakat agar APH ( Aparat Penegak Hukum ) baik pemerintahan daerah atau pemerintahan pusat terkait hal tersebut,segera menyikapi pembangunan tersebut agar tidak di anggap tajam di bawah tumpul di atas dengan berbagai dugaan kuat adanya permainan dalam peranan,dugaan itu pun di kuatkan oleh masyarakat daerah kabupaten Bengkayang.

Sumber : Tim Red
Pewarta : Djong Eko