Berita  

Pemotongan Kapal di PT Seloko Jadi Sorotan, Izin Dipertanyakan, Perusahaan Diam

Penamerah.co.id Batam| Aktivitas pemotongan kapal tongkang tua di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang kota Batam, tak lagi sekadar isu lingkungan. Di bibir laut yang menjadi sumber hidup nelayan, badan kapal dipotong dengan alat berat dan las terbuka. Potongan baja menggunung di dekat garis air. Pertanyaan publik kini semakin keras: siapa yang memberi izin, dan siapa yang mengawasi?

Pemotongan kapal (ship dismantling) bukan pekerjaan ringan. Kapal bekas berpotensi menyimpan residu bahan bakar, oli, lumpur tangki (sludge), hingga lapisan cat anti-fouling yang dapat mengandung logam berat dan zat beracun. Jika pengelolaan limbahnya lalai, laut menjadi taruhan.

Regulasinya bukan abu-abu. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan persetujuan lingkungan sebelum kegiatan berjalan. PP No. 22 Tahun 2021 mengatur ketat pengelolaan limbah B3. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menekankan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim. Tanpa kepatuhan pada ketentuan tersebut, konsekuensinya bukan sekadar administratif—ancaman pidana dan denda miliaran rupiah terbuka.

Tokoh Pemuda “RM”: Jangan Tunggu Laut Rusak

Tokoh pemuda Tanjung Riau berinisial Rahman angkat suara keras. Ia menilai otoritas tak boleh berdiam diri.

“Kalau izinnya lengkap, buka ke publik. Kalau tidak lengkap, hentikan sekarang juga. Jangan tunggu laut rusak baru sibuk klarifikasi,” tegasnya.

Rahman mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, dan KSOP Batam melakukan inspeksi terbuka serta mengumumkan hasilnya secara transparan. Menurutnya, warga pesisir berhak tahu apakah prosedur keselamatan dan pengelolaan limbah benar-benar dijalankan.

“Investasi penting, tapi laut ini sumber hidup. Jangan jadikan masyarakat hanya penonton dampak,” tambahnya.

Dugaan Tawaran Uang: Tekanan di Balik Layar?

Di tengah sorotan tersebut, muncul informasi bahwa seorang perwakilan perusahaan diduga menawarkan sejumlah uang kepada Rahmat agar pemberitaan terkait aktivitas itu diturunkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan tawaran disampaikan melalui komunikasi langsung. Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kebenaran informasi tersebut.

Jika benar terjadi, upaya mempengaruhi pemberitaan melalui imbalan materi bukan hanya persoalan etika itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai kebebasan pers.

Lanjut Rahmat menyatakan tidak menerima tawaran tersebut dan menegaskan komitmennya menjaga integritas lingkungan masyarakat sekitarnya.

Publik Menunggu, Otoritas Diuji

Kini sorotan tidak hanya pada aktivitas pemotongan kapal, tetapi juga pada respons otoritas. Audit izin, pemeriksaan dokumen lingkungan, pengecekan pengelolaan limbah B3 semuanya mendesak dilakukan.

Diamnya pihak terkait hanya memperbesar tanda tanya.

Jika semua prosedur telah dipenuhi, tunjukkan. Jika tidak, hentikan.Karena ketika laut tercemar, yang rusak bukan hanya ekosistem—kepercayaan publik pun ikut tenggelam.

Indro  pengawasan PT seloko tanjung riau sekupang kota Batam di konfirmasi bungkam

Sambung…