Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, mengekspos penahanan inisial (S) Sekda Singkawang. Sekda Singkawang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan, Kamis (10/7/2025).
Sekda Singkawang langsung dijebloskan dalam tahanan di Lapas IIB Singkawang selama 20 hari ke depan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, “S” ditahan dalam kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2022.
Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) sore menjelaskan penahanan tersangka itu terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi mengatakan, penangkapan S, yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Singkawang ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Nur Handayani seraya
Merinci posisi kasus tersebut berhubungan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Retribusi Daerah. Inisial “S” yang juga mantan Pj Walikota Singkawang ini memang sudah diprediksi sebelumnya bakal menjadi tersangka, meskipun Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) sempat terseret lantaran pernah mangkir dari panggilan Kejari Singkawang sebagai saksi .
Saat persitiwa terjadi,Sekda Singkawang melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021).

Pada tanggal 3 Agustus 2021 mengajukan surat kepada Wali Kota Singkawang perihal Permohonan keberatan Restribusi, atas keberatan tersebut, Walikota Singkawang mengeluarkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan retribusi daerah Nomor : 21.07.0001, dimana PT Palapa Wahyu group diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp3.142.800.000 dan penghapusan denda administrasi sebesar 2 persen perbulan selama 120 bulan atau sebesar Rp2.535.192.000, apabila pembayaran dilakukan secara angsuran, sehingga wajib retribusi harus memenuhi pembayaran sebesar Rp2.095.200.000 dan memberikan keringanan berupa pembayaran angsuran maksimal selama 120 bulan sebesar Rp17.460.000 per bulannya.
Atas terbitnya SK Wali Kota tersebut, maka di buat perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, bahwa pembayaran dilakukan mulai tangal 29 Desember 2021 sampai 29 Nopember 2031.
Tim audit BPKP berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang tahun 2021 senilai Rp3.142.800.000.
Tepatnya saat serangan covid dengan lokasi yang lebih dikenal terletak di Pasir Panjang. Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun.
Pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group telah diperiksa. Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan hingga tiga kali.
Selain Sekda, TCM dan sejumlah saksi lainnya juga diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan awal S saat dirinya menjadi Pj Walikota Singkawang. Ia diperiksa ketika dirinya sebagai Sekda memberikan HGB diatas HPL.
Dan tersangka dinilai sengaja menghindari mekanisme lelang atau tender dalam pemanfaatan barang milik daerah, demi mengakomodasi kepentingan PT Palapa Wahyu Group.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu, yakni PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara,” tambah Kajari.
Tim penyidik Kejari Singkawang juga telah menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen.
Kasus ini bermula dari perjanjian yang berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Singkawang.
Pewarta : Ary
Editor : DM
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas













