Berita  

Polemik Galian C di Singkawang, Fitriadi Tegaskan Kewenangan Ada di Provinsi

Penamerah.co.id Singkawang, Kalimantan Barat — Polemik terkait perizinan dan aktivitas galian C di Kota Singkawang kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai laporan dari masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPLH) Fitriadi, didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P3KL) Karmawan, memberikan penjelasan mengenai peran dan kewenangan mereka dalam menangani isu ini.

Dalam wawancara dengan media, Fitriadi menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan galian C bukanlah di bawah Pemerintah Kota Singkawang, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. “Perizinan galian C adalah kewenangan provinsi. Kami hanya bertindak di lapangan berdasarkan laporan masyarakat untuk memberikan himbauan terkait proses perizinannya,” ujar Fitriadi. Ia menambahkan, “Penertiban terhadap aktivitas galian tersebut bukan kewenangan kami di lingkungan hidup kota. Kami pernah sampaikan bahwa penerbitan izin galian C memang sepenuhnya berada di tangan provinsi.”

Dalam keterangan lebih lanjut, Fitriadi mengungkapkan bahwa peran pihaknya di Kota Singkawang terbatas pada pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas galian yang telah memiliki izin. Apabila terdapat laporan atau aduan dari masyarakat terkait aktivitas galian tanpa izin, pihaknya akan turun ke lapangan untuk menghimbau pemilik usaha agar mengurus perizinan. Namun, ia menegaskan bahwa data mengenai usaha yang beroperasi tanpa izin di Kota Singkawang tidak dimiliki oleh pemerintah kota.

“Kami hanya melakukan monitoring saja. Kalaupun ada aduan dari masyarakat, kami akan turun untuk memberikan himbauan. Prinsipnya, kami tidak bisa menghalangi orang untuk berusaha selama mereka tidak melanggar ketentuan tata ruang,” jelas Fitriadi.

Lebih lanjut, Fitriadi mengakui bahwa kewenangan pemerintah kota dalam mengawasi aktivitas galian C sangat terbatas, terutama pada aspek penertiban. Menurutnya, kewenangan penertiban dan pengawasan penuh seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai pihak yang mengeluarkan izin usaha pertambangan.

“Sebetulnya, untuk penertiban galian C di Singkawang ini terbentur pada kewenangan. Kami hanya dapat melakukan pengawasan pada galian yang telah memiliki izin tambang, sementara kewenangan penuh berada di provinsi,” tambahnya.

Menanggapi ramainya pemberitaan dan keprihatinan masyarakat terhadap dampak lingkungan dari aktivitas galian C yang tidak berizin di Kota Singkawang, Fitriadi menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya berencana turun langsung ke lokasi-lokasi yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Terkait viralnya pemberitaan galian C di Singkawang, kami dalam waktu dekat ini akan turun ke lokasi-lokasi yang terindikasi tak berizin tersebut,” pungkas Fitriadi.

Berbagai kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus galian C yang tidak berizin di Singkawang. Selain aspek lingkungan, masyarakat juga khawatir akan potensi kerusakan tata ruang dan dampak terhadap ekosistem setempat.

Pengawasan dan penertiban yang lebih ketat dari pemerintah provinsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Hal ini juga dianggap penting untuk menghindari konflik sosial di masyarakat, mengingat laporan mengenai aktivitas galian C tanpa izin terus berdatangan.

Polemik mengenai kewenangan ini memunculkan diskusi di kalangan pemerhati lingkungan dan pengamat kebijakan daerah, yang menyoroti perlunya kolaborasi lebih erat antara pemerintah kota dan provinsi dalam memastikan kepatuhan perizinan dan kelestarian lingkungan di wilayah Singkawang.

Sumber : Tim Liputan Redaksi

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas