Berita  

Polsek Manis Mata Amankan Seorang Warga Kedapatan Menyimpan Barang Haram Sabu

penamerah.co.idketapang-  Anggota Polsek Manis Mata Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat bersama sama Polsek Balai Riam dan Satuan Narkoba Polres Sukamara Polda Kalimantan Tengah, mengamankan seorang oknum warga berinisial HS (37). HS diamankan lantaran menyimpan sejumlah narkotikan jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman menyampaikan bahwa diamankannya pelaku HS bermula saat anggota Polsek Balai Riam bersama Satnarkoba Polres Sukamara mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan balai Riam Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah. Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa ada seorang pelaku pengedar lagi yang sedang berada di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Hasil pengembangan rekan rekan kami dari Polsek Balai Riam dan Satnarkoba Polres Sukamara, diketahuilah pelaku HS ini sedang berada di wilayah manis Mata dan sedang menyimpan sabu, sehingga pada hari Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku HS. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang ” Ujar Adi.

Diterangkannya lebih jauh, saat diamankan oleh petugas dan disaksikan oleh perangkat RT setempat, pelaku sedang berada di dalam rumah dan sedang berusaha menyembunyikan barang bukti berupa beberapa paket plastik sabu didalam sebuah tas yang sedang dibawanya. Anggota Polsek langsung mengamankan pelaku HS berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“ Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku berupa 15 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas serta 1 buah handphone ” sambung Adi

Ditambahkannya, kini Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Pelaku sendiri dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”tutup'(sahadi)