Batam Polresta Barelang penamerah.co.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H telah Berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. Sabtu (08/07/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial H (45 Tahun) yang tinggal di Kampung Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam yang mana Pelaku merupakan ayah angkat korban.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib berdasarkan Keterangan korban (10 tahun) yang melaporkan kejadian Ke Pak RW Kampung Puncak Teluk Bakau selaku Pelapor, bahwa korban menceritakan bahwasanya orang tua angkat korban telah melakukan pelecehan terhadap korban serta melakukan hubungan Badan dengan korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengatakan kepada korban jangan kasih tau siapa-siapa dengan nada tinggi, yang mana hampir setiap pagi Korban selalu di setubuhi oleh pelaku didalam Kamar rumah Pelaku.
Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku juga selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban yang mana Korban masih di bawah Umur.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami Trauma dan Sakit dibagian alat vital. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan dari korban Unit Reskrim melakukan penyidikan dan penyelidikan yang berdasarkan keterangan dari Pelapor dan saksi-saksi Serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, Pada Hari Sabtu Tanggal 08 Juli 2023 Sekira Pukul 22.00 wib pelaku sedang berada Di Kawasan Perum. Marcelia, kemudian Tim langsung Melakukan Pengejaran dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku H (45 tahun).
Selanjutnya Tim melakukan Introgasi singkat dan pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak angkatnya. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan 1 helai baju Kaos lengan pendek berwarna Merah Jambu Belang Putih, 1 helai celana Panjang Kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan Korban sudah di cabuli oleh ayah angkatnya sejak 3 Bulan terakir.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK.(Rahman)