Program pendidikan SPMB masih banyak menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat

Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Dalam penerimaan siswa siswi baru yang melalui SPMB,masih banyak menimbulkan kesenjangan, terutama mengenai zonasi ( Domisili ),sebab di Pemerintah Kota Singkawang Masih Banyak Siswa Dan Siswi masih belum bisa masuk ke Sekolah Menengah Atas ( SMA ) padahal,antara rumah tempat tinggal dan sekolah dekat.

Tim investigasi awak media,langsung menanyakan ke orang tua calon siswa ( NN) yang tidak di terima di jalur Domisili dan Prestasi mengatakan ” Maka sangat disayangkan yang merupakan program untuk memberantas putus sekolah masih banyak anak – anak belum bisa juga di terima sekolah tersebut,walaupun jarak tempuh sekolah dekat dengan jarak rumah.

Saya sebagai orang tua murid sangat kecewa terhadap program SPMB yang mana rumah saya dekat dengan sekolah saja tidak bisa diterima di sekolah tersebut.dan sebenarnya Program SPMB ini sangat baik,sebab bisa meringankan beban masyarakat yang nota bene jarak tempuh dekat rumah,sehingga tidak ada alasan lagi untuk keterlambatan dalam masuk sekolah.

“SPMB bukan hanya soal teknis pendaftaran, tetapi komitmen bersama untuk menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia,” imbuhnya.

Warga kecewa karena anak-anak mereka gagal masuk sekolah negeri meski rumah berada sangat dekat dari sekolah tujuan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, dalam jalur domisili SPMB, mana yang lebih utama antara nilai akademik dan jarak tempat tinggal?

Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025?

Mulai tahun 2025, jalur domisili menggantikan jalur zonasi dalam skema SPMB. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2023 tentang SPMB, jalur ini memberi kesempatan bagi calon murid untuk mendaftar ke sekolah yang secara geografis paling dekat dari tempat tinggalnya, bahkan lintas provinsi.

Tujuannya adalah memperluas akses sekaligus mempertahankan asas keadilan dalam penerimaan murid baru. Namun, kedekatan tempat tinggal bukan satu-satunya faktor utama.

Memeng penilaian akademik tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi. Hal ini menjadi sumber kebingungan dan kekecewaan, terutama bagi masyarakat.

Program pendidikan SPMB masih

Urutan Prioritas dalam Jalur Domisili
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, menjabarkan prioritas penerimaan calon murid melalui jalur domisili sebagai berikut:

1. Untuk SD
*Usia
*Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
2. Untuk SMP
*Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
*Usia
3. Untuk SMA,SMK
*Kemampuan akademik (nilai rapor dan indeks sekolah)
*Jarak tempat tinggal terdekat
Usia.

Dengan kata lain, untuk jenjang SMA,maupun SMK nilai rapor menjadi faktor utama dalam SPMB 2025. Calon murid dengan nilai lebih tinggi tetap memiliki peluang lebih besar, meskipun rumahnya lebih jauh dibanding peserta lain.

Jarak domisili menjadi pertimbangan kedua, dan usia sebagai penentu terakhir jika semua faktor sebelumnya sama. Penilaian kemampuan akademik dalam jalur domisili SPMB dihitung dari:

Menariknya, akreditasi sekolah tidak lagi digunakan sebagai faktor seleksi. Ini berarti, sekolah dengan akreditasi rendah pun tetap punya peluang selama siswanya memiliki nilai rapor yang baik.

Ketentuan Administratif Jalur Domisili
Agar tidak disalahgunakan, jalur domisili dalam SPMB 2025 dilengkapi dengan syarat administrasi yang cukup ketat. Berikut rinciannya:

1. Kartu keluarga (KK)
Calon murid harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Ini mencegah praktik pindah domisili mendadak hanya demi mendaftar ke sekolah favorit.

2. Kesesuaian nama orang tua/wali
Nama orang tua atau wali pada KK harus sama dengan yang tercantum pada dokumen lain seperti ijazah atau KK sebelumnya. Ini penting untuk memastikan kejelasan hubungan keluarga calon murid.

3. Perbedaan nama
Jika ada perbedaan nama karena kondisi tertentu (seperti kematian, perceraian), perubahan tetap bisa diterima selama didukung bukti sah seperti akta kematian atau akta cerai.

4. Bukti kondisi khusus
Jika perubahan pada KK terjadi karena bencana atau konflik sosial, maka calon murid wajib menyertakan dokumen pendukung seperti surat dari pejabat berwenang yang menjelaskan alasan perubahan.

5. Surat keterangan domisili
Dalam kasus tertentu, seperti kehilangan dokumen akibat bencana, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK. Surat ini harus diterbitkan oleh RT/RW dan kelurahan serta dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.

Isi surat harus menyatakan bahwa murid sudah berdomisili minimal satu tahun dan mencantumkan jenis bencana yang menyebabkan kehilangan dokumen.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa meskipun jalur domisili memberi akses lebih luas, pemerintah tetap menjaga validitas dan integritas data untuk menghindari manipulasi.

Tapi semua ini apa bisa menjamin anak -anak bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.jadi untuk Pemerintah bisa mengawasi dan bisa menelaah atas kejadian penerimaan yang melalui domisili maupun lainnya.

Dan untuk mengenai jalur prestasi memang ada kategori yang harus di penuhi,tetapi apa semua bise di penuhi,sebab ada yang namanya prestasi yang tanpa sertifikat,mengapa masih saja diterima disekolah tersebut.

Jadi kami sebagai masyarakat awam ingin tahu bagaimana agar bisa di terima di sekolah tersebut.agar anak-anak kami bisa sekolah,jadi kami harapkan kepada Dinas pendidikan provinsi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang bisa mempertimbangkan anak kami agar bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

dan kami juga sebagai masyarakat jangan ada manipulasi data yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dan yang kami sesalkan malah sekolah yang emng jauh dari jarak rumah yang mau kesekolah bisa mencapai setengah jam sampai 1 jam.

Dan kami harapkan kepada pemerintah provinsi ataupun kota bisa menelaah jarak tempuh agar program pendidikan kita bisa berjalan dengan baik.

Sumber : NN
Pewarta : Iwan sasmita
Editor : DM
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas