Ketapang Kalimanta Barat – Lahan subur praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah di sektor Pengadaan barang dan jasa karena selama ini seperti tidak terlihat segala kecurangan-kecuranganya,pasalnya dikerjakan secara sistematis,terstruktur,dan masif.
Seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat . Khususnya Proyek di Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.Di Duga syarat dengan Korupsi,Kolusi,dan Nepotime (KKN) .
Salah satu contoh kegiatan Proyek Pemeliharaan Jalan Kabupaten Ketapang,yang berlokasi di Kecamatan Delta Pawan. Senilai Rp 8.243.608. 000 (delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan ribu rupiah).
Selaku Pelaksana PT Wira Gemilang Sarana yang beralamat di Jalan Mutiara Perumahan Grand Mutiara Blok D.18 Pekanbaru,Kota Pekanbaru Riau.Nomor Kontrak :P.39/PPK2.APBD DPUTR-B-602/VII/2022 Sumber Dana APBD Murni Tahun Anggaran 2022 .
Kegiatan Proyek tersebut , berpontensi terjadi praktek KKN karena dalam pelaksanaan berapa ruas titik yang dikerjakan pemilirahaan jalan tersebut . Sebagaimana tertuang didalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme ( KKN ) .
Berdasarkan data informasi LPSE Kabupaten Ketapang,judul kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten.dan Lokasi menyeluruh se Kecamatan Kabupaten Ketapang,anggaran senilai Rp 8.384.834.000 sumber Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang.Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( DPUTR ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Desas desus PT Wira Gemilang Sarana selaku pemenang tender di kegiatan Proyek tersebut,terindikasi menggunakan surat dukungan material Aspalt Mixing Pland ( AMP ) milik PT Tirfa Abadi Produksi Aspalt Curah panas di duga secara ILEGAL Alias tidak berizin “.
Script Keterangan Dinas PUTR Kabupaten Ketapang .
Selanjutnya awak media mengkomfirmasi langsung kepada Lalu Heru Prihatiandi,ST.MT selaku Kepala Bidang/Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( DPUTR ) Kabupaten Ketapang.melalui Via WhaspApp 0823 3939 xxxx untuk di mintai keterangan, akan tetapi tidak ada jawaban sehingga pemberitaan ini di terbitkan. (**Tim)