Penamerah.co.id Kayong Utara, Kalbar– Puluhan warga Desa Sungai Mata Mata mendatangi Mapolres Kayong Utara, untuk mempertanyakan progres laporan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Plasma dan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus Koperasi Fajar Sejahtera, pada Senin(03/10/2022).
Kehadiran puluhan warga itu diterima dengan baik oleh pihak Mapolres untuk beraudiensi yang bertempat di Ruang PPKO Polres Kayong Utara yang dipimpin oleh Waka Polres KOMPOL Adi Nugroho didampingi Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu, Kabag Sumda AKP Juanda, KabagOps AKP Bambang, Kasi Propam IPTU Suyadi, dan Kapolsek Simpang Hilir IPDA Herlyan,S.H.
Hadirnya puluhan warga dari Desa Sungai Mata Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara guna mempertanyakan laporan tertanggal 3 Desember 2021 yang diterima oleh Bripka Rudi Herna Setiawan selaku PS. Kanit 1 Reskrim Kayong Utara.
Suryanto,A.Md perwakilan pelapor memberikan keterangan kepada awak media, bahwa kehadiran mereka untuk mempertanyakan laporan mereka yang terkesan jalan di tempat.
” Kehadiran kami beramai-ramai ke Polres Kayong Utara ini untuk mempertanyakan progres dari laporan kami, yang sudah sejak 13 Desember 2021 hingga hari ini 3 Oktober 2022 sejauh mana penanganan proses laporan dari masyarakat Desa Sungai Mata Mata terhadap pengurus Koperasi Fajar Sejahtera yang diduga menyalahgunakan wewenang dan penyelewengan,” terang Suryanto.
“Kenapa kami harus mempertanyakan…? Karena ini sudah terlalu lama, sudah 10 bulan belum ada perkembangan yang signifikan, makanya kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap penyidik Polres,”imbuh Suryanto.
Suryanto menyampai ucapan terimakasih kepada pihak Polres karena warga yang datang telah diterima dengan baik.
” Alhamdulillah, dan terimakasih kepada pihak Polres, kehadiran kami sudah diterima dengan baik dan kita melakukan audiensi, kami bisa menyampaikan aspirasi kami di Ruang PPKO. Kami harap kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan baik serta membangun komunikasi yang baik, dan harapan kami, saat kami meminta SP2HP bisa dilayani dengan baik, tidak seperti diacuhkan,” ujar Suryanto.
Menurut Suryanto bahwa penyidik telah mengantongi Bukti dan akan ditingkatkan ketahap penyidikan, namun terkendala ada 1 dari 6 pelapor yang telah menarik laporan.
” Ada satu pelapor yang menarik diri sehingga harus di klarifikasi dan dikonfrontir, dengan memanggil kami 6 orang pelapor,” katanya.
Senada dengan Suryanto, Arif Wibowo menambahkan akan terus melanjutkan laporan dan berharap pihak pihak Polres menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
” Keputusan dari rekan rekan, kami yang ber-5 ini diluar dari 1 orang yang telah menarik diri akan terus melanjutkan laporan. Kami berharap pihak Kepolisian ayo bersama-sama kita mengedukasi terhadap masyarakat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di Republik Indonesia ini. Kemudian mari kita bangun citra Kepolisian dari jenjang Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri berikan motivasi dan kepercayaan dari masyarakat,” tambah Arif.
Arif juga berharap adanya keterbukaan dan transparansi dari pihak pengurus Koperasi Fajar Sejahtera.
” Harapan terbesar masyarakat adanya keterbukaan dan transparansi dari pengurus koperasi, Hasil bisa lebih maksimal lagi tidak diperkecil dari hasil yang sebelumnya. Dengan adanya kenaikan dari hasil plasma bisa mendongkrak dan mensejahterakan perekonomian masyarakatnya Desa Sungai Mata Mata,” tutupnya.
Sementara itu, Sarkawi memberikan tanggapan alasan penarikan laporan dirinya, karena merasa laporan yang dibuat jalan ditempat dan merasa ada kejenuhan.
” Selama ini laporan kami sudah berjalan selama 10 bulan, kami minta SP2HP saja, dibilang belum dan nanti, karena say ini orang awam sehingga saya merasa ada kejenuhan, dan saya orang yang tak punya harus bekerja mencari nafkah, maka dengan inisiatif saya pribadi ingin mencabut laporan, itupun baru sebatas permohonan dan belum ada persetujuan,” jelas Sarkawi.
Sarkawi menyatakan terkait laporan dirinya tatap berada pada barisan dan mendukung agar tetap dilanjutkan.
” Saya mohon kepada kawan-kawan untuk laporan agar dilanjutkan, saya tatap ikut dan mendukung namun jangan saya yang dikedepankan. Serta saya berharap agar semua pihak ada keterbukaan terutama di pihak Kepolisian, karena ada beban moral bagi kami yang dipertanyakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
” Dalam kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, dan sedang dalam pendalaman. Untuk saat ini kita sudah mengantongi alat bukti, dan rencana dalam waktu dekat ini kita akan laksanakan gelar perkara, yang nanti hasilnya apakah ini bisa di tingkatkan ke tahap penyidikan dan proses penyidikan,” jelas IPTU Dedi.
Lanjut dijelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada kendala dalam penyelidikan karena ada yang menarik laporan sehingga harus dilakukan klarifikasi.
“Sebelum terlaksana kemaren ada pencabutan laporan oleh salah satu pelapor yang bertanda tangan pada saat melapor. Berdasarkan penjelasan rekan-rekan tadi, itu adalah sifatnya pribadi yang tidak mewakili keseluruhan masyarakat yang memberikan mandat, karena itu kami penyidik membutuhkan klarifikasi, dan nanti akan dikonfrontir antara 6 perwakilan masyarakat yang melapor,” lanjut Kasat Reskrim.
Dedi menjabarkan, bahwa kasus tetap bisa berlanjut, meski satu orang telah menarik laporan.
” Tergantung pada hasil konfrontir, apakah satu orang ini mewakili pribadi atau keseluruhan, jika ia hanya mewakili diri pribadi, maka kasus tetap berlanjut Dangan 5 orang pelapor,” tutupnya.
Di tempat terpisah Abdul Zamad Ketua Koperasi Fajar Sejahtera saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa apa yang dilakukan masyarakat itu adalah suatu hal yang sah saja, dan Zamat mempersilahkan warga untuk bertanya dan pihaknya juga telah memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Kayong Utara.
” Kami dari pengurus koperasi Fajar Sejahtera sudah memenuhi penggilan pihak penyidik dan sudah memberikan keterangan yang dipertanyakan oleh penyidik. Kepada masyarakat saya yang telah menduga ada penggelapan dan sebagainya, itu sah saja, bagi saya itu tidak ada ketersinggungan. Hal ini juga sudah saya koordinasikan dengan pihak Polres Kayong Utara, sebentar lagi berkas berkas mereka yang mengatakan dugaan ada penggelapan atau penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang akan kami sampaikan, kami mematuhi prosedur hukum, kami tidak menganggap masyarakat saya berbagai macam macam dengan kami,” kata Zamad
Dia (Zamad) meyakinkan bahwa pihaknya akan mentaati prosedur hukum dan akan kooperatif jika ada pemanggilan terhadap dirinya.
” Pada prinsipnya jika dari penyidik ada memanggil kami, insya Allah kami akan proaktif dan menghadirkan rekan rekan untuk memberikan keterangan apa yang dipertanyakan oleh masyarakat yang beraudiensi ke Polres pada hari ini,” pungkas Zamad.
Sebagai catatan: Kasi Propam IPTU Suyadi saat audiensi berlangsung menegaskan bahwa anggota Reskrim Kayong Utara akan on the track dalam penangan masalah. Jika ada anggota yang membawa masalah keluar jalur jika ada bukti bahwa penyidik bermain lain akan ditindak lanjuti dengan Proses(Tim)