Penamerah.co.id,Ketapang,Kalbar— Pembangunan rumah adat Jawa di Kabupaten Ketapang menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang, Herry Iskandar.
Sorotan bukan semata soal bangunan, tetapi menyasar asal-usul anggaran, dugaan keterkaitan pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Ketapang yang juga disebut sebagai Ketua Paguyuban Jawa, serta status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
BPM meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak berlindung di balik proses administratif, melainkan membuka dokumen yang dapat menjawab pertanyaan publik: siapa yang mengusulkan, dari mana anggarannya, bagaimana proses penganggarannya, siapa pemegang hak atas tanah, dan atas dasar hukum apa uang daerah digunakan untuk membangun di atas lahan tersebut.
Herry menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan pembangunan dilakukan secara bertahap dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar, dengan penganggaran yang disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2026.
“Informasi yang kami peroleh, anggarannya kurang lebih Rp4 miliar dan dialokasikan secara bertahap. Ini harus dibuka,apakah semua bersumber POKIR ketua DPR tegas Herry.
Menurutnya, persoalan paling serius justru menyangkut status legalitas lahan.
Herry meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang menjelaskan secara terbuka status tanah yang digunakan. Jika benar tanah tersebut masih tercatat sebagai hak milik perorangan, pemerintah wajib menjelaskan dasar penggunaan aset daerah untuk pembangunan di atasnya.
“Kalau benar masih hak milik perorangan, mana dokumen yang menjadi dasar pemerintah membangun di atas tanah tersebut? Apakah hibah, pelepasan hak, penyerahan kepada pemerintah daerah, atau bentuk legal lainnya? Publik berhak mengetahui,” katanya.
BPM juga mempertanyakan aspek kehati-hatian pemerintah. Sebab, apabila pembangunan telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah sementara legalitas lahan belum sepenuhnya jelas, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dahulu, sementara legalitas tanah baru dipikirkan kemudian. Perencanaan penggunaan APBD seharusnya dimulai dari dasar yang jelas, termasuk kepastian lahannya,” tegas Herry.
Dugaan Pokir Ketua DPRD Ketapang
Herry juga menyoroti informasikan mengenai dugaan keterkaitan pembangunan tersebut dengan pokir Ketua DPRD Ketapang.
Namun, ia menegaskan BPM tidak ingin menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan sebelum ada bukti administrasi.
“Kalau memang masuk melalui pokir, tunjukkan dokumennya. Kalau bukan, pemerintah juga harus menjelaskan dari mana usulan dan dasar penganggarannya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.
Menurut Herry, transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa fasilitas yang dibangun menggunakan APBD memiliki keterkaitan dengan kepentingan kelompok atau jabatan tertentu.
BPM meminta dokumen perencanaan, penganggaran, serta legalitas lahan dibuka dan diuji secara terbuka.
Minta Pekerjaan Lanjutan Dievaluasi
BPM juga meminta pekerjaan lanjutan rumah adat Jawa pada 2026 dievaluasi atau dihentikan sementara apabila legalitas lahan dan dasar penganggarannya belum dapat dibuktikan secara administratif.
“Kalau dasar hukumnya belum jelas, untuk apa anggaran kembali dikucurkan? Hentikan sementara, buka dokumennya, periksa semuanya. Kalau memang benar dan sesuai aturan, lanjutkan. Tetapi kalau ada persoalan, jangan dipaksakan,” kata Herry.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan menyangkut penolakan terhadap keberadaan rumah adat maupun kebudayaan Jawa di Ketapang.
“Ini bukan soal etnis atau kebudayaan. Ini soal uang rakyat dan kepastian hukum aset yang dibangun menggunakan APBD. Semua kelompok masyarakat berhak mendapatkan fasilitas, tetapi mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BPM menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dengan meminta klarifikasi dan dokumen resmi kepada pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterkaitan pokir, nilai keseluruhan anggaran sekitar Rp4 miliar, serta status kepemilikan lahan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Pemerintah Kabupaten Ketapang dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan atas seluruh persoalan tersebut.













