Berita  

Sekjen Alarm Indonesia: Kecam Perusahaan dugaan Membuang IPAL Ke Laut Mencemari Lingkungan Hidup

Pengawasan WNA Imigrasi dan Dinas DLH Kota Batam IPAL !!

penamerah .co.id Batam- Buruknya sistem pengolahan Instalasi pembuangan air limbah ( IPAl )salah satu perusahaan industri kota Batam, Perusahaan PT SPS asal cina bergerak bidang berbahan baku plastik melakukan pengololaan pembuatan selikon ada dugaan pembuangan limbah cair langsung saluran kelaut dan saluran Instalasi pembuangan air limbah (IPAL), PT SPS tersebut disinyalir tak mengantongi Izin. Bahkan kuat dugaan tidak terlebih dahulu menjalani proses analisis, evaluasi dan uji verifikasi dari Dinas lingkungan Hidup. Kecamatan sangulung kota Batam

Perusahaan PT SPS pembuat silikon melakukan pembuangan limbah secara langsung, sistem pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah bisa penyebabkan pencemaran laut,dampak imbasnya kepada masyarakat nelayan terutama pencemaran lingkungan hidup.

Dengan sengaja melakukan perbuatan membuang limbah kelaut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup bisa menyebabkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah.

Pantauan Awak media penamerah.co.id Ada juga temuan banyak limbah di perusahaan tersebut berserakan di lokasi PT PSP, seharusnya perusahaan besar itu, ada dugaan tempat penyimpanan sementara (TPS) dan tidak mempunyai Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) Kemudian juga dia terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik. Aneh lagi Namun perusahaan bergerak bidang pengolahan plastik tidak miliki papan plang.

Tempat terpisah dikonfirmasi sekjen menyatakan perusahaan ini bisa merusak lingkungan hidup termasuk pencemaran laut, Jagan ada oknum yang melindungi perusahaan dan disinyalir perusahaan sengaja pembuangan air kelaut seharusnya perusahaan tersebut mengelola instalasi pembuangan air limbah agar tidak membahayakan masyarakat dapat imbasnya, itu kotoran kalau kita lihat dari saluran parit yang tembus kelaut pasti pencemaran lingkungan hidup Harusnya ada amdalnya, jika membuang limbah air seharusnya perusahaan mengantongi sertifikat (izin Amdal)”Ucapanya Bung Braga kantor tanjung Riau

Arifin sekjen Alarm Indonesia menjelaskan perusahaan meskipun sudah memiliki IPAL tidak di perbolehkan membuang air industri ke drainase, apalagi limbah. Sesuai PP 22 tahun 2021 ,maka mereka bisa kena denda dan pidana. Saya minta kepada pihak dinas terkait sidak di perusahaan yang bandel tidak mau menerapkan Instalasi pembuangan air limbah. Kalau tidak ada Izin minta tutup perusahaan merusak lingkungan hidup dan kecam tindakan perusahaan bandel tersebut.” Tegas Bung arifin

Menambahkan sekjen menjelaskan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) pabrik yang beroperasi di sekitar wilayah Batam banyak ditemukan tidak mempunyai IPAL. Maka setiap perusahaan perlu melakukan pengelolaan limbah industri yang benar menurut peraturan pemerintah supaya industri kota Batam menjadi bersih “bebernya sekjen Alarm Indonesia yang ternyata aktifis lingkungan hidup dari era 90 an.

Lanjut mengungkapkan kajian kelayakan IPAL diperlukan karena saat ini industri yang beroperasi di sepanjang pinggir laut pulau Batam diantaranya tidak punya fasilitas IPAL dan perusahaan tidak terdata memiliki fasilitas tersebut. Sangat di sayangkan pihak dari dinas lingkungan hidup tidak melakukan pengontrolan kepada industri yang menghasilkan limbah”tutur’sekjen

Awak media konfirmasi Suryati mengement perusahaan PT SPS/ HANG Yuan belum ada tanggapan terkait Ipal izin perusahaan sampai berita terbit.(ir)