Soal Rumah Adat Jawa, Disparbud Ketapang: Anggaran Rp105 Juta Tidak Akan Dilaksanakan

Penamerah.co.id,Ketapang, Kalbar — Polemik Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. Setelah muncul perbedaan antara keterangan pejabat dan data INAPROC/SiRUP terkait paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” senilai Rp105 juta, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ketapang kini memberikan klarifikasi.

Kepala Disparbud Ketapang Andreas Hardi menegaskan, paket anggaran yang tercatat dalam INAPROC tersebut tidak akan dilaksanakan. Pemerintah daerah memilih menyelesaikan terlebih dahulu persoalan administrasi pertanahan, khususnya pemecahan sertifikat lahan Rumah Adat Jawa.

“Akan melanjutkan pemecahan sertifikat yang sempat tertunda,” ujar Andreas.

Foto : Rumah Adat Jawa Ketapang/joglo
Foto : Rumah Adat Jawa Ketapang/joglo

Ia menjelaskan, penyelesaian status tanah menjadi prioritas sebelum rencana pembangunan kembali dilanjutkan.

“Anggaran yang ada dalam INAPROC juga tidak akan dilaksanakan Bang, kita selesaikan dulu urusan tanahnya. Selanjutnya juga akan dialokasikan ke yang lebih penting,” jelasnya.

Klarifikasi tersebut sekaligus memberikan konteks baru terhadap munculnya paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” dengan pagu Rp105 juta dalam data pengadaan pemerintah. Paket tersebut memang tercatat dalam sistem, namun menurut Kadisparbud tidak akan direalisasikan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ketapang Achmad Soleh juga menyatakan tidak terdapat anggaran pembangunan Rumah Adat Jawa melalui APBD 2026. Sementara itu, Disparbud mengakui sertifikat induk lahan belum selesai dipecah di BPN, meski proses hibah kepada pemerintah daerah disebut telah berlangsung sejak 2019.

Pemkab Ketapang melalui Disparbud menyatakan penyelesaian persoalan tanah menjadi langkah yang didahulukan.(hd)