Terbongkar! Jaringan Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal Beroperasi di Bengkayang

Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar //27/11/2025 ~Berdasarkan investigasi di lapangan yang terkait kasus aktivitas penampungan dan pengolahan emas tanpa izin (PETI) yang dijalankan oleh jaringan tertentu di Bengkayang.

Salah satu mitra yang diduga terlibat adalah seseorang dengan inisial “A” (diduga Afui), yang berperan sebagai perantara utama atau “bos wilayah”.

“A” melakukan transaksi jual beli emas tanpa izin di beberapa lokasi termasuk Rumah Makan Saujong dan tempat lainnya di Bengkayang. Aktivitas ini juga diduga melibatkan pemurnian emas untuk meningkatkan nilai jual sebelum dikirim ke pembeli di luar Bengkayang.

Terbongkar! Jaringan Penampungan dan

Disebutkan bahwa Afui menjual emas melalui perantara yang disebut Aphen, dan rekaman voice note sempat beredar ke media yang menjelaskan aspek jual beli emas tersebut.

Aktivitas penampungan ini masuk kategori pengolahan mineral tanpa izin resmi sesuai peraturan pertambangan di Indonesia.

Pelaku biasanya mendapatkan pengawalan dari oknum aparat agar pengiriman dan pengumpulan emas ilegal berjalan aman dan tidak terdeteksi aparat lain.

Ini menjadi sorotan publik dan upaya penindakan terus dilakukan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menghentikan aktivitas PETI ini yang membawa kerugian besar serta menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan di daerah Bengkayang.

Afui (sebagai mitra Aphen/Saujong/Khong Liong Phen Emas) diduga aktif dalam jual beli emas ilegal melalui Afui ke Aphen, sebagaimana terekam dalam voice note yang beredar ke media dalam konteks kasus penambangan emas ilegal dan penampungan emas di Bengkayang.

Afui dan Aphen memang diketahui sebagai dua mitra yang aktif melakukan jual beli emas ilegal di Kabupaten Bengkayang. Mereka berdua kerap bekerja sama dalam transaksi emas hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Afui selain menjual emas secara mandiri juga terkadang menjual bersama Aphen, yang keduanya menjadi bagian dari jaringan penampungan dan pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut.

Aktivitas mereka termasuk pengumpulan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal yang berasal dari penambangan tanpa izin di Bengkayang.

Keduanya sering melakukan transaksi di beberapa tempat strategis dan mendapatkan pengawalan dari oknum aparat penegak hukum agar pengiriman dan penjualan berjalan aman tanpa gangguan dari pihak berwajib.

Jaringan mereka termasuk yang terbesar dan paling aktif dalam peredaran emas ilegal di daerah itu, sehingga menjadi target utama penindakan oleh aparat kepolisian setempat.

Dengan demikian, Afui dan Aphen adalah mitra utama yang bersama-sama menjalankan bisnis jual beli emas ilegal yang beroperasi secara terorganisir di Kabupaten Bengkayang,

Aphen atau Saujong alias Khong Liong Phen mungkin merasa percaya diri karena merasa memiliki perlindungan dari oknum APH yang membantunya dalam kegiatan ilegalnya.

Namun, perlu diingat bahwa tidak ada yang bisa benar-benar kebal hukum, dan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Pihak berwajib harus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada yang bisa menghalangi proses penegakan hukum.

Jika ada oknum APH yang terlibat dalam kegiatan ilegal maka perlu dilakukan investigasi internal untuk mengungkapkan kebenaran dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Pihak berwajib harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau posisi mereka.

Dengan demikian,kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga dan penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.

Dalam kasus penambangan emas ilegal dan penampung emas ilegal, sama juga hal nya pencucian uang yang di lakukan Aphen atau Saujong alias Khong Liong Phen, transparansi dan keadilan proses hukum sangat penting.

( Djong Eko )