Penamerah.co.id|Terbitnya HGB PT HKKB dituntut dan digugat ALIANSI JAGA HUTAN LAMPUNG


—selasa.29 September 2026 .Alih-alih kena sanksi, penimbunan lahan terbukti tanpa AMDAL dua tahun lalu di bekas Hutan Kota Wayhalim, Bandarlampung, kini malah mulai landclaring yang kemungkinan akan dibangun sesuai rencana lama jadi superblok. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat menyegelnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan mulai terlihat. Alat berat telah masuk ke kawasan, sementara truk pengangkut material hilir-mudik. Pemandangan itu seolah membuka kembali babak lama sengketa ruang kota dari hutan kota jadi kawasan bisnis.
Taman hutan kota Bandar Lampung kini rencananya akan dibangun kawasan superblok. (Dok. WALHI Lampung)
Februari 2024, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera memasang plang penghentian kegiatan di lokasi setelah menemukan aktivitas penimbunan dan pengurukan untuk pembangunan superblok yang saat itu belum dilengkapi persetujuan lingkungan.
Gakkum KLHK menyebut terdapat enam titik kegiatan penimbunan, dengan ketinggian timbunan diperkirakan mencapai sekitar lima meter di tiga kelurahan, yakni Waydadi, Way Dadibaru, dan Wayhalim. Alih-alih kena sanksi, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) malah meneruskan obsesinya.
HGB 12 Hektare Terbit 2010, 7 Titik Jadi Sorotan: Warkah BPN Ditantang Dibuka
Penerbitan HGB seluas sekitar 12 hektare pada 2010 dipertanyakan Aliansi Jaga Hutan Lampung. Ada tujuh hal yang dinilai perlu dijelaskan melalui dokumen resmi BPN.
Aliansi meminta warkah SK HGB Nomor 44/HGB/BPN.18/2010 dibuka agar proses penerbitannya dapat diperiksa secara transparan.
Tujuh pertanyaan yang disorot:
1. Status tanah
Tanah disebut berkaitan dengan bekas HGU. Bagaimana status dan dasar penguasaannya saat HGB diterbitkan?
Jadi Hutan Kota:*
• *SK Walikota No. 206/10/HK/2001:* Ditetapkan sebagai Taman Hutan Kota Way Halim (paru-paru kota).
– *Perda Kota No. 4/2004 tentang RTRW:* 20 Ha itu ditetapkan RTH / Taman Hutan Kota.
– *SK Walikota No. 141/2009:* Ditetapkan lagi sebagai Taman Hutan Kota Way Halim (paru-paru kota).
–
2. RTH atau hutan kota
Jika kawasan berstatus RTH atau hutan kota, apa dasar hukum pemberian HGB pada 2010?
3. Proses pengumuman
Apakah pengumuman data fisik dan yuridis telah dilakukan sesuai prosedur?
4. Dokumen Pemkot
Apakah terdapat rekomendasi, pertimbangan tata ruang atau dokumen teknis Pemkot yang menjadi dasar penerbitan?
5. Putusan PN 2015
Apa hubungan Putusan PN Tanjungkarang Nomor 65/Pdt.G/2015 dengan objek HGB yang terbit lima tahun sebelumnya?
6. Perubahan peruntukan
Jika kawasan berubah dari RTH atau hutan kota menjadi kawasan bisnis, kapan dan berdasarkan dokumen apa perubahan itu dilakukan?
7. Selisih luas
Permohonan disebut sekitar 9 hektare, sedangkan HGB sekitar 12 hektare. Dari mana tambahan sekitar 3 hektare tersebut berasal?
Warkah Jadi Kunci:
Tujuh pertanyaan itu belum otomatis membuktikan HGB cacat hukum. Jawabannya harus diuji melalui warkah.
Dokumen yang penting antara lain permohonan HGB, dasar penguasaan tanah, surat ukur, peta bidang, risalah pemeriksaan tanah, bukti pengumuman serta dokumen tata ruang dan teknis terkait.
Jika dokumen lengkap dan prosedurnya sesuai aturan yang berlaku saat itu, persoalan dapat dijelaskan. Jika ada tahapan atau dokumen yang dipersoalkan, hal tersebut dapat diperiksa lebih lanjut.
Kini pertanyaannya sederhana:
Apa isi lengkap warkah HGB Nomor 44/HGB.BPN.18/2010? (suf)













