Berita  

AMOK Minta Pihak PLN Turun Ke Lapangan dan Jagan Ada Pembiaran Aliran Kabel Melintang Semeraut dijalanan

Penamerah.co.id Pontianak Kalimantan Barat| Aliran pemasangan kabel listrik ke sebuah usaha kandang ayam sangat mengkuatirkan kondisi kabel terjuntai kebawah tanah di Jalan Kebangkitan, Pontianak Utara Kalimantan Barat.

Masyarakat kuatir takut karena dianggap membahayakan keselamatan warga beraktivitas sepanjang jalan. Kabel yang dipasang menggunakan tiang kayu yang tidak layak digunakan dan kabel melintang diikat di pohon melintasi sepanjang jalan.

Ada dugaan kelalaian serta pembiaran dari pihak terkait. Kondisi berbahaya ini terlihat pada Kamis (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan awak media yang melakukan investigasi langsung di lokasi tersebut.

Menurut pantauan tim, Aliran kabel tersebut dipasang dari sebuah rumah pemotongan hewan menuju usaha peternakan ayam yang berjarak sekitar 100 meter. Selain menggunakan tiang kayu yang seadanya, memunculkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan.

Kondisi pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak terkait, terutama PLN dan instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan infrastruktur masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi ketenagalistrikan harus memperhatikan keselamatan umum, sehingga pemasangan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum dapat dianggap melanggar ketentuan hukum tersebut.

Ketua  Aliansi media online Kalbar(AMOK) Kalbar Angkat bicara Menurut keterangan zulkani terjadinya penggunaan tiang listrik dan kabel jaringan tidak standar dikarenakan petugas survey PLN tidak bekerja sebagaimana mestinya Asal pasang aja tidak melihat dari dampanya kemasyarakatan. Jelas kepada Oknum petugas PLN hanya mengandalkan pihak lembaga inspeksi teknik tenaga listrik akreditasi yang menertbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)” Seharusnya melihat layak tiang kayu yang digunakan tidak standar. Jelasnya

Lanjut nya zulkani bahwa instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku tidak boleh sembarangan. “Namun di lapangan banyak ditemukan jaringan yang tidak sesuai dengan aturan. Artinya oknum PLN tidak bekerja atau turun ke lapangan dan hanya mengandalkan SLO.tuturnya

Namun seharusnya pihak PLN, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemasangan kabel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penataan infrastruktur publik agar tidak membahayakan masyarakat. seharusnya ada koordinasi antara pihak PLN dan pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan instalasi dan keamanan publik”tegasnya sapa bung  kande (Red)