Berita  

Kawasan Pergudangan Prima Lestari diduga Pemilik Oli Palsu Pemilik Inisial A

Penamerah.co.id Kubu raya|  Dugaan keberadaan gudang penimbunan oli palsu di kawasan Kompleks Pergudangan Prima Lestari, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Pasalnya aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum, meski lokasinya berada tidak jauh dari Mako Polres Kubu Raya polda Kalimantan Barat.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa di dalam gudang tersebut diduga terjadi penimbunan praktik pemalsuan oli kendaraan bermotor dengan merek terkenal, yang beredar luas di pasaran kubu raya, pontianak bahkan luar daerah kalimantan Barat.

Modus ini lazim disebut sebagai “rebranding dan oplosan”, di mana pelaku berupaya meniru kemasan asli agar tampak meyakinkan bagi konsumen awan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa kegiatan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan “aman” dari penindakan aparat.ada waktu tertentu barang masuk pakai kontener. Kalau asal kami tidak tau bang, nama tidak mau gubris ke media

“Kegiatannya cukup lama dan terbilang aman, padahal letaknya tidak jauh dari Polres Kubu Raya. Bahkan ada oknum yang mencoba mendekati awak media agar tidak memberitakan diduga gudang oli tersebut.” ujar sumber tersebut.

Tim media yang menelusuri lokasi mendapati sebuah gudang tertutup rapat tanpa papan nama perusahaan, dengan beberapa mobil boks terparkir di dalam area. Dari luar tampak aktivitas bongkar muat yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

Namun, Tedi seorang karyawan menghalangi untuk ambil video,foto didalam gudang untuk mencoba mengahalihkan perhatian awak media, Tedi menjelaskan sebelah itu gudang oli juga, katanya Tedi.

Soroti publik Masyarakat sekitar menyayangkan keberadaan aktivitas ilegal tersebut. Selain merugikan konsumen, praktik produksi oli palsu juga mengancam keselamatan pengguna kendaraan, merusak mesin, dan mengurangi penerimaan pajak negara.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan tunggu ada korban atau kerugian besar baru bergerak,” ujar seorang warga setempat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli pelumas kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” ujarnya, dikutip dari Pontianak Post.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Dinas Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait.

Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas pemalsuan oli tergolong tindak pidana serius karena melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya:

Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan:

“Pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar dan/atau membahayakan konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.”

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan merek yang dipalsukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan curang dalam perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Selain itu, jika terbukti melibatkan pihak-pihak yang dengan sengaja membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, yang menyebut bahwa:

“Barang siapa sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, diancam sebagai pembantu dalam tindak pidana.”

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum Kubu Raya untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberadaan gudang yang diduga mengedarkan oli palsu tak jauh dari markas kepolisian, menimbulkan persepsi negatif di mata publik jika tidak segera ditindak.

Masyarakat berharap adanya tindakan cepat, transparan, dan profesional dari pihak kepolisian, serta pengawasan ketat dari dinas perdagangan, BPOM, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah peredaran oli palsu yang merugikan konsumen dan negara.

Awak media konfirmasi diduga pemilik gudang oli menjelaskan. Jadi mauny gimana, Konfimasi ulang apa ya?

Koordinasi?katanya lewat whatsapp pada 13/10/2025

 

(Tim Redaksi