Berita  

Batam Dikepung Gelper ilegal: Operasi Tanpa Izin, Diduga Langgar Hukum

Penamerah.co.id Batam –Aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang diduga kuat menjadi kedok perjudian kembali mencoreng wajah Kota Batam. Di sejumlah titik strategis, terutama kawasan Batu Ampar, berbagai arena permainan tembak ikan beroperasi secara terbuka tanpa izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik di tingkat kota maupun provinsi.

Temuan investigasi menunjukkan modusnya bahwa sejumlah lokasi Gelper menjalankan kegiatan dengan sistem Kunci Isi, bukan menggunakan koin atau kartu prabayar, sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293, Sistem ini diduga menjadi modus transaksi tunai ilegal yang memperkuat indikasi adanya praktik perjudian terselubung.

“Padahal lokasi-lokasi tersebut belum terverifikasi. Namun pengelolanya berani membuka usaha secara terang-terangan,” ungkap tim investigasi media.

Melanggar Aturan Usaha dan Peraturan Pemerintah

Dalam aturan KBLI, arena permainan ketangkasan wajib mematuhi ketentuan alat tukar resmi dan tidak boleh mengandung unsur taruhan. Dengan demikian, penggunaan sistem pengisian saldo manual melalui “Kunci Isi” dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981 secara tegas melarang penyelenggaraan segala bentuk perjudian, termasuk permainan berjenis jackpot. Keberadaan Gelper liar di Batam dengan sistem tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan dan mengangkangi dasar hukum yang berlaku.

Dugaan Ada Oknum di Balik Layar

Sumber lapangan menyebut adanya sosok berinisial P yang diduga kuat menjadi pemilik mesin jackpot di sejumlah lokasi. Sosok ini bahkan dikabarkan memiliki “bekingan” sehingga operasional Gelper ilegal terus berjalan tanpa gangguan aparat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dapat berlangsung tanpa penindakan di tengah upaya nasional memberantas praktik perjudian?

Minim Respons dari Instansi Terkait

Upaya konfirmasi ke pihak DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP Kota Batam, dan aparat penegak hukum hingga kini belum mendapat tanggapan resmi. Ketidakjelasan status perizinan ini dianggap membuka ruang bagi pelanggaran yang kian meluas.

Soroti publik wilayah hukum tidak bisa kalah dengan pelaku usaha diduga perjudian berkedok gelper, penindakan hukum tidak pandang tindih yang membuat warga resah.

Masyarakat menuntut langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat hukum agar tidak terkesan membiarkan praktik perjudian berkedok hiburan tersebut terus merusak moral dan ekonomi warga Batam.

Sumber: oposisi news86. com

(Tim)