Penamerah.co.id Ketapang,| Proyek pengembangan Bandara Rahadi Osman, Ketapang, kembali menuai sorotan publik. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi senilai Rp24,7 miliar, namun hingga kini belum satu pun menghadapi vonis pengadilan.
Penyimpangan proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,09 miliar, setelah ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun volume kontrak. Terbaru, seorang konsultan pengawas juga ikut dijerat, menandakan bahwa jaringan penyimpangan dalam proyek ini kemungkinan lebih luas dari dugaan awal.
Pengamat Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai lambatnya penanganan kasus ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kejaksaan harus transparan soal perkembangan penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara. Jika tidak, publik akan berspekulasi adanya intervensi atau permainan di balik layar,” ujarnya kepada media.6/10
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan penyidikan masih berjalan. Namun, publik mulai gelisah. Pertanyaan yang terus bergema: sampai kapan proses hukum ini akan mengudara tanpa tujuan jelas?
Di tengah sorotan terhadap integritas penegakan hukum, kasus Bandara Ketapang menjadi pengingat bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari keadilan.Uang rakyat harus kembali, dan hukum harus membuktikan dirinya bukan sekadar janji di atas kertas.
Awak berupaya menghubungi kejati kalbar belum bisa konfirmasi tersambung kebenarannya berita.
(Tim)













