Penamerah.co.id Kuburaya| Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah menunggu penjatuhan sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, lima ASN dipastikan akan diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat, yakni mangkir kerja secara berturut-turut melebihi batas yang ditentukan dalam aturan kepegawaian.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan diterapkan tanpa kompromi. Menurutnya, ASN yang tidak mampu memenuhi kewajiban dasar sebagai pelayan publik harus siap menerima konsekuensi.
“Reward kita berikan bagi ASN yang berdedikasi baik, tapi yang tidak baik juga harus siap dengan konsekuensi,” tegas Sujiwo usai melaksanakan ziarah di Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya Sungai Raya, Senin (17/11).
Ia menyebutkan, total terdapat 16 ASN yang sedang diproses untuk dijatuhi sanksi dalam berbagai tingkat pelanggaran. Langkah tegas ini, menurut Sujiwo, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Menjadi ASN profesional dan bertanggung jawab adalah kebutuhan. Teman-teman ASN yang tidak mampu menjawab tantangan ini akan tergilas,” ujarnya.
Sujiwo menambahkan bahwa tuntutan publik terhadap profesionalisme ASN semakin tinggi. Mereka yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan ritme kerja era modern akan tertinggal.
Sementara itu,Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak hormat terbukti tidak masuk kerja selama satu tahun 28 hari.
“Sebelum sampai pada keputusan pemberhentian, semua tahapan pembinaan sudah dilakukan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga masuk ke Majelis Pertimbangan Hukum Disiplin,” jelasnya.
Menurut Yusran, sektor pendidikan menjadi bidang dengan kasus pelanggaran terbanyak, terutama dari kalangan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa keputusan sanksi diambil setelah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red)













