Berita  

Kejagung Bongkar Korupsi Satelit Kemhan, 3 Tersangka Terancam Meja Hijau

Penamerah.co.id Jakarta| Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berlangsung pada 2012–2021. Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp355 miliar.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah tim penyidik koneksitas gabungan dari unsur kejaksaan dan militer menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Sehubungan dengan berkas perkara penyidikan Tipikor Koneksitas pengadaan user terminal oleh Navayo International AG untuk slot orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan telah dinyatakan lengkap oleh tim penuntut koneksitas, maka penyidik koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Andi Suci, dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Tiga Tersangka, Satu Disidang In Absentia

Dalam proses tahap II ini, Kejagung menyerahkan tiga tersangka. Mereka adalah:

1. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan.

2. Seorang warga negara Amerika Serikat (nama belum diungkap dalam rilis awal).

3. Satu tersangka lain yang tidak hadir, sehingga Kejagung menyiapkan proses persidangan in absentia.

Menurut penyidik, salah satu tersangka mengaku bahwa tindakannya dilakukan atas perintah atasan, meski belum dijelaskan lebih jauh mengenai siapa yang dimaksud. Informasi tersebut akan dibuka lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan.

Modus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan user terminal satelit yang dikerjakan oleh perusahaan asing Navayo International AG. Pengadaan yang seharusnya mendukung modernisasi alat komunikasi pertahanan ini diduga sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.

Audit internal dan pemeriksaan BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp355 miliar antara lain karena penggelembungan harga, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta proses kontrak yang dianggap tidak sah.

Menuju Persidangan

Setelah pelimpahan tahap II, para tersangka resmi menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Kejagung menyampaikan bahwa dakwaan akan segera disusun agar berkas dapat didaftarkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara strategis yang mendapat perhatian publik karena melibatkan proyek pertahanan berteknologi tinggi dan dugaan keterlibatan pejabat penting Kemhan pada periode tersebut.

 

(Red)