Penamerah.co.id Bintan| Razia tim gabungan Polres Bintan, TNI, DLH, dan ESDM Kepri terhadap tambang pasir ilegal di Bintan hanya menemukan bekas galian menganga, bukan aktivitas penambangan. Dari Galang Batang hingga Desa Malang Rapat, kubangan raksasa, tanah terkupas, dan tumpukan pasir menjadi bukti nyata perusakan lingkungan yang belum terselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menegaskan polisi memasang garis polisi, namun pemilik tambang sejati belum tersentuh hukum. Staf ESDM Kepri, Rubi, menambahkan, pengawasan terbatas pada perizinan, sementara penindakan tambang ilegal hanya bisa dilakukan Satgas khusus.
Masyarakat mengecam keras praktik yang menyamarkan tambang ilegal sebagai program ketahanan pangan. Warga menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi manipulasi lahan yang merugikan publik.
Tokoh masyarakat Bintan Ucapankan Apresiasi terutama pada tim gabungan penertiban lokasi tambang ilegal dibintan, ya menegaskan, “Jangan cuma garis polisi di lahan, usut tuntas aktor yang sesungguhnya.jagan smapai para pekerja jadi korban” Tegasnya sapa pakde
Ancaman dari bekas tambang masih nyata: rawan longsor, mengganggu sumber air, dan membahayakan pemukiman. Razia ini menjadi peringatan bahwa Bintan belum lepas dari dampak PETI, meski alat berat dan pekerja tak terlihat lagi.
(Red)













