Penamerah.co.id Pringsewu|Unit pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu diduga tidak menjalankan standar pelayanan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. Dugaan maladministrasi tersebut mencuat saat tim awak media bersama Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melakukan kunjungan resmi ke ruang pelayanan umum dinas setempat, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil pantauan di lokasi, petugas pelayanan yang sedang bertugas terkesan tidak menjalankan fungsi pelayanan sebagaimana mestinya. Petugas dinilai enggan memberikan informasi, termasuk terkait keberadaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, serta menunjukkan sikap kurang responsif terhadap kehadiran awak media.
Padahal, kunjungan tersebut dilakukan secara terbuka dan santun. Tim media telah memperkenalkan identitas serta maksud kedatangan sesuai dengan etika jurnalistik dan tata krama bertamu di lingkungan instansi pemerintah. Namun, komunikasi yang dibangun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari petugas pelayanan.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang menekankan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang ramah dan profesional. Sebagai lembaga pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu seharusnya menjadi contoh dalam penerapan pelayanan publik yang prima.
Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Iwan Supiyawan, menyampaikan kekecewaannya atas perilaku petugas pelayanan umum tersebut. Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut etika, sikap, dan kemampuan aparatur dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Petugas pelayanan publik wajib bersikap ramah, informatif, dan profesional. Jika petugas bersikap acuh dan tidak kooperatif, hal itu sudah mengarah pada praktik maladministrasi,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, sikap tertutup terhadap insan pers berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial media yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, perilaku tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan cepat, tepat, dan transparan.
FPII menilai tindakan petugas pelayanan umum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, FPII mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, termasuk penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Kami mendorong Inspektorat dan Ombudsman Republik Indonesia untuk turut melakukan pengawasan,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan maladministrasi tersebut, meskipun upaya konfirmasi lakukan oleh awak media.
(Red)













