Berita  

Mediasi Gagal, Istri Tinggal Serumah Bersama Pria Lain di Kecamatan Pinoh

Penamerah.co.id Melawi Kalbar |Konflik rumah tangga di Desa Tanjung Paoh, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, kini berubah menjadi masalah hukum serius yang *menggetarkan masyarakat lokal. Seorang istri nama fitri yang meninggalkan rumah sejak 25 Januari 2026 akhirnya ditemukan tinggal serumah dengan pria lain insial MR , memicu kemarahan sekaligus keprihatinan publik.

Suami korban, Oscar, bercerita betapa ia telah mencari istrinya selama lebih dari sebulan, namun semua usaha berakhir mengejutkan ketika akhirnya menemukan istrinya bersama lelaki lain di kecamatan pinoh Kabupaten Melawi. “Saya merasa dikhianati selama ini berharap dia kembali pulang,” ujarnya dengan nada emosional.

Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa ljustru berubah ricuh. Oscar mengaku dicakar di wajah, dihadapkan pada pengeroyokan, serta diteror dengan makian dan ancaman oleh pihak lawan yang memanggil sejumlah orang untuk mendukung mereka. Ketegangan ini membuat suasana desa semakin memanas.

Nama Sapaan Oscar kemudian melaporkan kejadian ini kepada Temenggung Kabupaten. Namun, menurut dia, surat panggilan resmi ditolak mentah‑mentah oleh MR dan Fitri, memperburuk situasi dan menimbulkan kegaduhan di tingkat masyarakat.

Masuk Ranah Pidana Perzinahan

Kasus ini kini berpeluang dilanjutkan ke ranah pidana. Berdasarkan UU KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, hubungan seksual di luar pernikahan atau perzinahan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga kategori II jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini suami sah.

Pasal‑pasal dalam KUHP terbaru ini mengubah cara pandang penegakan hukum terhadap perzinahan dan hubungan di luar nikah yang sebelumnya dianggap urusan privat. Namun perlu dicatat, perkara perzinahan hanya bisa diproses setelah ada pengaduan resmi dari suami atau istri yang merasa dirugikan.

Sorotan dan Reaksi Warga

Warga desa menyatakan prihatin. “Kasus ini bukan hanya soal masalah pribadi, tetapi juga karena hukum sekarang menempatkan hubungan di luar nikah sebagai ranah pidana,” ucap salah satu warga tanpa menyebut nama.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta lembaga adat untuk menyelesaikan kasus yang memanas ini. Konflik ini tidak hanya mengguncang keluarga pelapor, tetapi juga menjadi perhatian luas terkait kepatuhan terhadap hukum nasional sekaligus norma sosial di komunitas setempat.

 

(Tim)