Berita  

Dugaan “Jual Kursi” di SMAN 1 Gadingrejo, Wali Murid Mengaku Diminta Rp6 Juta

Penamerah.co.id pringsewu- Miris dan memalukan. SMAN 1 Gadingrejo, sekolah favorit kebanggaan Pringsewu, diduga jadi sarang pungli. Oknum ASN berinisial JMR yang menjabat Wakil Kepala Bidang Kurikulum tega menjadikan siswi pindahan sebagai ATM berjalan.

Modus Licik: Kursi Tinggal Satu, Bayar Rp6 Juta atau Minggir

Januari 2025, wali murid berinisial ER dari luar provinsi menghubungi JUMIRAN yang merupakan guru atau wakil ketua kurikulum, tujuan dari menghubungi untuk urus pindah sekolah. Bukan disambut dengan pelayanan, ER justru disodorkan “tarif masuk”.

“Saya tanya syarat pindah. Pak Jumiran jawab: selain berkas, ada administrasi yang harus ditutup, uang komite Rp6 juta. Saya tawar, dia bilang: ‘Nggak bisa. Itu keputusan. Kalau nggak mau, ada yang lain mau masuk. Kursi tinggal satu’,” beber ER ke media.

Peras, ancam, habis perkara. Mental calo pasar, bukan pendidik.

Rp3,4 Juta Dibayar,

24 Januari 2025, siswi datang bersama pamannya. Setelah “nego”, uang haram itu turun jadi Rp5,4 juta. Cicilan pertama Rp3,4 juta disetor tunai ke tangan jumiran, setoran kedua 1 juta diterima oleh ibu darmini yang mengaku sebagai pembantu bendahara komite, jadi dari 5,400.000jt sudah dibayar rp4.400.000, berharap tidak ada masalah tapi Bukannya beres, malapetaka datang saat kelulusan.

SKL siswi ditahan. Alasannya? “Ada pelajaran tertinggal. Harus remedial 8 guru. Bayar Rp1,6 juta.” Begitu kata jumiran, di mana masing-masing guru pembagian rp200.000 untuk 8 orang, menurut pengakuan korban. Jadi total jenderal Rp7, juta untuk sekadar pindah sekolah negeri yang sudah diguyur Dana BOS triliunan.

Sekolah Negeri Rasa Swasta Mahal

Ini bukan lagi pungutan. Ini pemerasan. UU jelas melarang. Tapi oknum guru yang digaji negara ini diduga lebih galak dari preman pasar.

Jerat Hukum: Penjara 20 Tahun + Dipecat Tidak Hormat

Kalau terbukti, JUMIRAN bisa kena pasal berlapis:

1.UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 Pasal 12 huruf e

Pegawai negeri yang memaksa orang membayar padahal itu bukan haknya: Pidana 4–20 tahun + *Denda Rp200 juta–Rp1 miliar*. Jelas, tegas.

2.Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang minta sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan: *Penjara 6 tahun*.

3.Permendikbud No. 75/2016 Pasal 12 huruf a

Komite sekolah DILARANG KERAS memungut uang dari siswa/orang tua. Apalagi buat pindah sekolah. Nol rupiah.

4.PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS Pasal 8 ayat 4

Pungli = pelanggaran berat. Sanksi: *Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri* sampai *Pemberhentian Tidak Dengan Hormat*. Pecat, buang, blacklist dari ASN.

5.UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 34

Negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan. Sekolah negeri kok dagang kursi?

*Kepala Sekolah Kemana? Disdik Diam?*

Hingga berita ini naik, Jumiran bungkam. Kepala SMAN 1 Gadingrejo belum beri klarifikasi. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Lampung juga senyap.

Jangan salahkan rakyat kalau percaya bahwa pungli di sekolah sudah sistemik. Kalau atasan tutup mata, berarti ikut merestui.

Publik menuntut: Saber Pungli, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan APH segera seret oknum ini. Audit total keuangan SMAN 1 Gadingrejo. Pecat tidak hormat, penjarakan, miskinkan. Biar jadi contoh: guru malak siswa, tamat karirnya.

Dana BOS untuk siswa, bukan untuk perut oknum. Pendidikan bukan ladang bisnis(suf)