Berita  

Baru Menjabat Hitungan Hari, Harus Nanggung Getah Setahun: Cerita Pilu Raden Arry di Sidang BSPS Way Kanan

Penamerah.co.idBandar Lampung – Kursi jabatan yang seharusnya menjadi ruang pengabdian justru berubah menjadi ujian berat bagi Raden Arry Swaradhigraha. ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Way Kanan Tahun Anggaran 2023, Senin (11/5/2026).

Dalam sidang beragenda eksepsi atau nota keberatan tersebut, Raden Arry melalui kuasa hukumnya, Sutan Safardi Piliang, mengungkap fakta yang menyentuh sisi keadilan. Arry diklaim sebagai korban kesalahan sasaran atau error in persona.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya baru resmi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 16 Agustus 2023. Namun ironisnya, jaksa justru membebankan tanggung jawab atas seluruh proses pencairan anggaran yang terjadi sejak Januari hingga awal Agustus 2023.

“Pencairan terakhir anggaran itu terjadi pada 4 Agustus, sementara klien kami baru masuk pada 16 Agustus. Logika hukum mana yang membenarkan seseorang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi sebelum ia menjabat?” ujar Sutan Safardi dengan nada masygul di ruang sidang.

Raden Arry didakwa telah terlibat “main mata” dalam pengondisian harga material bangunan pada proyek senilai Rp39,9 miliar tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut survei harga hanya formalitas karena toko-toko penyedia sudah ditentukan sebelumnya agar harga material bisa “digoreng” di atas harga pasar.

Bahkan, jaksa mendakwa Arry sengaja meloloskan material besi ukuran 8 mm dan 10 mm yang tidak memenuhi standar SNI, demi memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang menyetor modal pribadi sebagai penyuplai.

Merespons tuduhan tersebut, Sutan Safardi membongkar kejanggalan kronologi dakwaan. Ia menyebut adanya “keajaiban” data di mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah muncul pada 11 Agustus 2023, padahal survei lapangan baru dilakukan akhir Agustus 2023—setelah Arry menjabat.

“Ini anomali serius. Dakwaan ini tidak disusun secara cermat. Bagaimana mungkin seseorang yang baru bekerja dua hari langsung dijadikan tersangka atas dugaan perbuatan yang berlangsung sepanjang tahun? Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pelanggaran hak asasi yang sangat serius,” tegas Sutan.

Raden Arry yang kini berusia 32 tahun itu harus menanggung beban berat. Ia baru beberapa hari menduduki kursi PPK ketika kasus ini mencuat, namun ia diwajibkan mempertanggungjawabkan aliran anggaran yang terjadi selama hampir satu tahun penuh sebelum masa jabatannya.

Pihak terdakwa kini menggantungkan harapan pada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sutrisna agar membatalkan dakwaan demi hukum (onrechtmatig).

Mereka berharap keadilan tidak menutup mata terhadap fakta bahwa Raden Arry hanyalah penerus administrasi yang kini justru harus menanggung beban masa lalu yang bukan miliknya.

“Klien kami hanya menjabat hitungan hari di akhir tahun anggaran, namun disuruh bertanggung jawab atas getah selama setahun penuh. Ini bukan keadilan, ini tragedi,” pungkas Sutan Safardi usai persidangan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menetapkan Raden Arry Swaradhigraha sebagai tersangka korupsi program BSPS atau bedah rumah tahun 2023 di Way Kanan senilai Rp38 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Raden Arry diduga merekayasa Harga Perkiraan Sementara (HPS) sehingga harga material tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,58 miliar. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang Rp482 juta sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejari juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Koordinator BSPS Way Kanan, Andri Wijaya, dan pemasok material, Indra Franenzi Rimarza. Sidang eksepsi Raden Arry akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.(Red)