Berita  

Napi Diduga Dikeroyok di Lapas Gunung Sugih, Isu Keterlibatan Oknum Sipir Mencuat

Penamerah.co.id Lampung- MAU SAMPAI KAPAN LAPAS JADI LADANG PREMAN? Dugaan pungli dan pengeroyokan brutal terhadap napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, makin busuk.

Rabu sore, 22 April 2026, seorang napi jadi samsak hidup. Dikeroyok beramai-ramai. DIDUGA kuat, bukan cuma sesama napi, tapi OKNUM SIPIR JUGA IKUT MAIN TANGAN. Korban babak belur, biru lebam sekujur tubuh.

Sudah 19 hari berlalu. Mana sanksinya? NOL. Pelaku masih bebas ngopi di dalam.

*KPLP NGAKU: KALAPAS SUDAH TAHU!*

KPLP Lapas Gunung Sugih berinisial DD keceplosan saat dikonfirmasi awak media di Bandar Lampung, Sabtu malam 08/05/2026.

“Masalah pengeroyokan dan penganiayaan itu sudah diketahui dan diselesaikan oleh Kalapas,” akunya.

DISelesaikan? Diselesaikan dengan cara apa? Damai di bawah meja? Dihukum lempar-lemparan bantal? Publik nggak bodoh!

Saat didesak detail sanksi, DD langsung bungkam, salting, alihkan pembicaraan. Lebih gila lagi, di tengah wawancara, DD DIDUGA COBA SOGOK AWAK MEDIA. Untung ditolak mentah-mentah. Wartawan bukan kacung yang bisa dibeli!

*KALAPAS SI BUNGKAM, ADA APA?*

Kalapas berinisial SI sampai detik ini hilang ditelan bumi. Ditelepon nggak diangkat. Di-WA centang biru doang. Didatangi kantor, katanya “dinas luar”.

Kalau memang sudah “diselesaikan”, kenapa takut transparan? Umumkan: siapa dihukum, diisolasi berapa hari, dipecat atau diproses pidana. Kalau diam, artinya ADA YANG DITUTUPI! INI PASAL NERAKA YANG SIAP MENYERET MEREKA KE PENJARA

Negara ini negara hukum. Kalau terbukti, jangan harap lolos. Ini daftar sangsi hukumnya:

1.UNTUK GEROMBOLAN PENGEROYOK: NAPI + OKNUM SIPIR*

Perbuatan UU yang Menjerat SANKSI MAKSIMAL

Pengeroyokan bareng-bareng Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP 7 TAHUN PENJARA

Penganiayaan sampai luka berat Pasal 351 ayat 2 KUHP 5 TAHUN PENJARA

Ikut bantu/otaki Pasal 55 KUHP HUKUMAN SAMA DENGAN PELAKU UTAMA*

*2. PEMBERAT KHUSUS UNTUK OKNUM SIPIR BEJAT*

Karena dia aparat, hukumannya DITAMBAH!

Perbuatan UU yang Menjerat SANKSI MAKSIMAL

Kejahatan saat menjabat Pasal 52 KUHP +1/3 HUKUMAN = 9 TAHUN 4 BULAN

Langgar sumpah ASN PP 94/2021 Pasal 5 huruf L*DIPECAT TIDAK HORMAT. PENSIUN HANGUS. NGEMIS DI HARI TUA

3.UNTUK KALAPAS & KPLP YANG DIDUGA KONSPIRASI TUTUP KASUS*

Diam = Terlibat. Lindungi pelaku = Jadi pelaku.

Perbuatan UU yang Menjerat SANKSI MAKSIMAL

Pejabat sengaja biarkan kejahatan Pasal 421 KUHP 2 TAHUN 8 BULAN PENJARA

Halang-halangi penyidikan Pasal 221 KUHP 9 BULAN PENJARA

Merintangi proses hukum/Tipikor *Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 12 TAHUN PENJARA + DENDA 600 JUTA

Coba suap wartawan Pasal 5 UU No. 20/2001 5 TAHUN PENJARA + DENDA 250 JUTA

Tidak lapor pelanggaran bawahan PP 94/2021 Pasal 11 DIPECAT TIDAK HORMAT

TOTAL ANCAMAN: Oknum sipir bisa 9 TAHUN BUI + DIPECAT. Atasan yang nutupi bisa 12 TAHUN BUI karena UU Tipikor!

4.DUGAAN PUNGLI YANG JUGA MARAK

Perbuatan UU yang Menjerat SANKSI MAKSIMAL

Pemerasan dalam jabatan Pasal 12 huruf e UU Tipikor 20 TAHUN PENJARA + DENDA 1 MILIAR*

PESAN KERAS DARI AHLI

“Ini bukan delik aduan. Polisi & jaksa WAJIB masuk walau korban takut lapor. Kalau Kalapas benar tahu tapi diam, dia bisa jadi tersangka obstruction of justice. 12 tahun penjara taruhannya,” tegas Dr. Andi Prasetyo, S.H., M.H., Pakar Pidana Unila.

*KEMENKUMHAM & KEJAGUNG JANGAN TUTUP MATA!*

Itjen Kemenkumham, Kejati Lampung, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI: Turun sekarang! Sita CCTV 22 April 2026, periksa rekening DD & SI, visum ulang korban MA.

Lapas bukan kerajaan kecil. Kalapas bukan raja yang kebal hukum.

*CATATAN REDAKSI:*

1. Berita berdasarkan keterangan korban, saksi, dan pengakuan KPLP DD.

2. Sdr. SI dan DD diberi waktu 1×24 jam untuk hak jawab sebelum berita lanjutan tayang.

3. Kami junjung asas praduga tak bersalah. Vonis mutlak di tangan Hakim.

JANGAN BUNGKAM KEADILAN. USUT SAMPAI AKAR!

 

( Tim Investigasi)