Moratorium Konflik Agraria Disambut Positif di Pesawaran, Aktivis: “Jalan Terang untuk Masyarakat Adat”

Penamerah.co.id Pesawaran  — Kebijakan moratorium penundaan perkara pidana konflik agraria yang baru saja ditetapkan Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri disambut baik dan hangat oleh berbagai kalangan serta aktivis di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Salah satunya adalah Safrudin Tanjung, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), yang juga turut mendampingi Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kecamatan Gedong tataan dan masyarakat adat Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional VII.

“Kami menyambut baik keputusan ini. Dengan adanya moratorium penundaan perkara pidana konflik agraria serta pendekatan restoratif dan humanis yang diutamakan, kami berharap ini dapat menyelesaikan konflik-konflik lahan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Safrudin Tanjung, jumat (28/8/2026).

Kebijakan tersebut lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat ini menghasilkan kesimpulan penting terkait penanganan konflik agraria struktural di seluruh Indonesia.

Dalam kesimpulan resmi yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Al-Fath, S.H., M.H., dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., disepakati sejumlah langkah strategis guna mengubah pola penanganan sengketa lahan yang selama ini cenderung legalistik dan represif.

Pertama, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri beserta jajaran Polda untuk mengakselerasi perubahan perspektif penanganan perkara konflik agraria struktural — dari pendekatan legalistik-represif beralih ke pendekatan restoratif dan humanis. Polri juga diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam penyelesaian konflik agraria.

Kedua, langkah yang paling disorot adalah instruksi untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA). Kebijakan ini bertujuan memberi ruang penyelesaian damai dan mengurangi penumpukan perkara yang justru menghambat jalan keluar yang adil bagi masyarakat.

Ketiga, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik di berbagai wilayah yang melibatkan masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan sengketa lahan di Indonesia, termasuk ratusan kasus yang terjadi di berbagai daerah — sehingga tidak lagi berujung pada pidana dan penjara, melainkan dicarikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

 

(Suf)