Penamerah.co.id|Ini SK kunci di kasus *Taman Hutan Kota (THK) Way Halim* yang sekarang jadi polemik.

*Isi & Konteks:*
– Ditetapkan di era *Walikota Eddy Sutrisno tahun 2009* — menetapkan lahan di *Way Halim, Jl. Sultan Agung / By Pass Soekarno-Hatta* sebagai *Taman Hijau Kota / Hutan Kota* (RTH Publik)
– Dasar hukum awalnya Perda No. 4 Tahun 2004 tentang RTRW Bandar Lampung yang menetapkan Way Halim sebagai RTH
– SK 141/2009 ini memperkuat statusnya sebagai *paru-paru kota, area resapan, taman kota*
*Kenapa jadi masalah?*
1. *2011:* Perda RTRW baru No. 10 Tahun 2011 — *THK Way Halim TIDAK dimasukkan lagi sebagai Hutan Kota*, diubah jadi kawasan bisnis. Padahal RTH Bandar Lampung waktu itu cuma 11-21% (harusnya 30% minimal UU 26/2007)
2. *Setelah itu:* Lahan tersebut diberi *HGB atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB)* oleh Kanwil BPN Lampung — luas ± 20 Ha
3. *2013-2024:* Aktivis lingkungan demo, gugat class action. Lahan digusur, mau dibangun superblok — akhirnya Transmart Way Halim berdiri di sebagian lahan itu (mengurangi 12 Ha RTH)
4. *2024:* PT HKKB mau bangun lagi: 8 Ha pertokoan+perumahan, 12 Ha mini zoo, waterpark, hotel bintang 3. DPRD Bandar Lampung RDP 26 Jan 2024 rekomendasikan *hentikan sementara* — Walikota Eva Dwiana bilang “kalau ada saran nggak apa-apa, lagi dievaluasi”
Jadi SK 141/2009 ini sekarang dipakai aktivis sebagai *bukti yuridis bahwa Way Halim itu seharusnya tetap RTH*, bukan kawasan perdagangan — dan alih fungsinya dianggap melanggar Perda 4/2004 + SK Walikota itu sendiri.(suf)













