Penamerah.co.id Ketapang Kalbar— Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum. Terlebih, beredar informasi mengenai dugaan dana koordinasi Rp5,5 juta per ponton setiap minggu yang hingga kini belum terverifikasi secara independen.
Pertanyaan Publik Tak Boleh Diabaikan
Informasi yang beredar melalui akun TikTok Beritailegal.id itu turut menyebut nama Rian. Namun, siapa penerima dana, untuk apa pembayaran dilakukan, dan apa dasar pungutannya masih membutuhkan klarifikasi. Publik tidak boleh diarahkan pada kesimpulan prematur, tetapi pertanyaan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penelusuran.
APH Harus Menjawab dengan Tindakan
Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat diharapkan memastikan apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti. Legalitas operasional ponton perlu diperiksa, sementara dugaan aliran dana harus ditelusuri apabila terdapat bukti pendukung. Ukuran ketegasan bukan kerasnya pernyataan, melainkan keseriusan pemeriksaan dan kejelasan hasil yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Dugaan dana koordinasi sebesar Rp5,5 juta per ponton setiap minggu menuntut penjelasan yang berbasis bukti. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa dana itu disebut-sebut dibayarkan? Semua pertanyaan tersebut harus diuji secara profesional. Tanpa bukti yang cukup, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah.
Alasan Ekonomi Tak Menghapus Persoalan Hukum
Seorang pekerja di lapangan mengungkapkan kekhawatirannya jika aktivitas tersebut dihentikan. “Mau kerja apa lagi, Bang, kalau ditutup? Kami tempat cari makan,” ujarnya. Keluhan ini menggambarkan persoalan penghidupan masyarakat. Namun, kebutuhan ekonomi tetap harus berjalan sesuai hukum. Pemerintah daerah juga perlu memikirkan alternatif pekerjaan yang legal bagi warga terdampak. Lokasi 17/10
Jangan Ada Pembiaran, Jangan Ada Tuduhan Tanpa Bukti
Dugaan PETI perlu diperiksa, dampak lingkungannya perlu mendapat perhatian, dan legalitas kegiatan harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika pelanggaran terbukti, proses sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, jelaskan hasilnya. Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi tidak boleh pula ada penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Sungai Pawan Membutuhkan Kepastian
Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan Rp5,5 juta per ponton per minggu belum terverifikasi secara independen. Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan yang konsisten. Sungai Pawan bukan ruang tanpa aturan. Publik berhak atas kejelasan, dan penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.
Awak media berupaya menghubungi kapolres ketapang belum dapat tersambung sampai berita terbit.
(Red)













