Manajemen SPBU PT Imanuel Jaya Tegaskan Tidak Pernah Menetapkan Harga Bio Solar Di Atas HET

Penamerah.co.id,Bengkayang,KALBAR –Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat maupun sejumlah platform media daring terkait dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dengan harga melebihi ketentuan pemerintah, manajemen SPBU PT Imanuel Jaya Nomor 64.791.20, Kecamatan Bengkayang, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Junay selaku Pengawas SPBU yang mewakili manajemen dalam sebuah pertemuan tertutup pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa kebijakan penjualan Bio Solar di SPBU tersebut selama ini mengacu pada ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.

1. Manajemen Tegaskan Harga Mengacu pada Ketentuan Pemerintah

Manajemen SPBU PT Imanuel Jaya menegaskan bahwa harga penjualan Bio Solar yang diterapkan selama ini mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni sebesar Rp6.800 per liter.

Pihak manajemen menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, kepada petugas untuk menetapkan atau menjual Bio Solar dengan harga di atas ketentuan tersebut.

Manajemen juga menyebutkan bahwa informasi mengenai harga resmi telah disediakan melalui papan informasi di area depan SPBU sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

2. Dugaan Penyimpangan Bukan Kebijakan Manajemen

Terkait adanya laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian harga, volume pengisian, maupun prosedur pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kebijakan ataupun instruksi resmi perusahaan.

Menurut keterangan awal manajemen, apabila ditemukan adanya penyimpangan, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas di lapangan di luar sepengetahuan dan arahan pihak manajemen.

Meski demikian, manajemen menyatakan bahwa dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan internal agar seluruh persoalan dapat diketahui secara objektif.

3. Investigasi Internal Sedang Berjalan

Sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan yang diterima, manajemen mengaku telah memulai proses pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut meliputi peninjauan rekaman kamera pengawas (CCTV), pencocokan catatan transaksi harian, pemeriksaan laporan pergantian sif (shift), serta permintaan keterangan langsung dari operator yang bertugas pada waktu kejadian yang dilaporkan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi manajemen untuk menentukan langkah dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perusahaan.

4. Siap Memberikan Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran

Manajemen menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran dalam pelayanan maupun penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran keras, penangguhan tugas, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas atau operator yang terbukti melakukan penyimpangan.

Langkah tersebut, menurut manajemen, merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga kedisiplinan petugas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

5. Perketat Pengawasan dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Selain melakukan pemeriksaan internal, manajemen SPBU PT Imanuel Jaya juga menyampaikan sejumlah langkah pembenahan untuk memperkuat sistem pengawasan ke depan, di antaranya:

– Meningkatkan frekuensi pemeriksaan mendadak oleh pengawas selama jam operasional.
– Melakukan sosialisasi dan penegasan kembali kepada seluruh petugas terkait SOP penjualan BBM bersubsidi.
– Memastikan penerapan ketentuan satu kendaraan satu barcode melalui sistem MyPertamina berjalan secara konsisten.
– Memastikan papan informasi harga resmi terpasang dengan jelas dan mudah dilihat masyarakat.
– Membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian harga, volume, maupun prosedur pengisian BBM.

Manajemen Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

Dalam pernyataan penutupnya, pihak manajemen menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian maupun masukan terkait pelayanan SPBU.

“Kami mengapresiasi semua masukan dan perhatian dari masyarakat serta pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi ini. Hal tersebut menjadi momentum penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan, agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta selalu mengikuti peraturan yang berlaku,” demikian disampaikan pihak pengawas SPBU.

Manajemen berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat sembari menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap dugaan yang dilaporkan.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini merupakan bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan pers sekaligus ruang penyampaian hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kami mencatat iktikad baik manajemen SPBU PT Imanuel Jaya, untuk melakukan evaluasi internal serta memperbaiki sistem pengawasan demi kepentingan masyarakat di wilayah Bengkayang.

red